Peristiwa Berdarah di Makassar Akibat Utang
Di kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan menyedihkan. Seorang adik, Arif (22 tahun), tega menikam kakak kandungnya, Tomo (30 tahun), hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di tanah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Peristiwa ini berawal dari sengketa utang antara kedua saudara tersebut. Arif mengklaim bahwa kakaknya, Tomo, berhukum kepadanya sebesar Rp 1 juta dan belum dibayar. Hal ini memicu konflik yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Menurut informasi dari Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, korban mengalami luka tusukan dengan jumlah total empat luka. Diantaranya, satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua tusukan di siku, dan satu tusukan di siku tangan bagian luar. Saat kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia saat tiba di sana.
Penyebab Konflik dan Proses Hukum
Motif pelaku, Arif, terkait langsung dengan utang yang belum dibayar oleh kakaknya. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Arif. Selain itu, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang KUHP yang baru, dengan ancaman pidana 15 tahun ke atas.
Awalnya, konflik antara Arif dan Tomo terjadi saat Arif menagih utang. Namun, Tomo tidak kunjung membayarnya, sehingga membuat Arif emosi dan akhirnya menganiaya korban hingga tewas. Menurut Kompol Mustari, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Latar Belakang Kedua Saudara
Kedua bersaudara ini sering terlibat cekcok dan perkelahian beberapa hari sebelum kejadian. Puncaknya terjadi pada hari Jumat, ketika Tomo ditikam hingga meninggal. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menjelaskan bahwa ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Mereka menyatakan bahwa kedua saudara tersebut sempat melakukan duel di lokasi kejadian.
Lokasi kejadian sendiri adalah tempat bengkel mobil dan parkir mobil. Profesi keduanya adalah sopir yang bekerja di luar kota, yaitu di Toraja. Mereka juga diduga memperjualbelikan anjing untuk dibawa ke Kabupaten Toraja.
Kesaksian Saksi Mata
Yunus Rezki, salah satu saksi mata, menceritakan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat ribut soal utang. Arif meminta uang untuk memperbaiki mobil yang disewa karena rusak setelah dari Kabupaten Bulukumba, namun tidak diberikan oleh korban.
Menurut pengakuan Arif saat diinterogasi oleh Kapolsek, ia memang sering cekcok dengan kakaknya karena utang. Puncaknya, ia membawa badik lalu menikam korban sebanyak empat kali. Pelaku kini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih berada di RS Bhayangkara.



