Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
  • Opini: Penyempurnaan Program Asuransi
  • Prediksi Laga Persib vs Persik di Liga Super
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ungkap Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan 2 Tersangka
Nasional

Ungkap Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan 2 Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Ungkap Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan 2 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo (kiri) bersama jajaran saat memberi keterangan pers .(Dok. Kejari Kota Bandung)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di STIA Bagasasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, kasus tersebut terkuak berkat informasi warganet yang disampaikan melalui media sosial milik Kejari Kota Bandung. Alhasil, dua pejabat kampus terpaksa harus mendekam di penjara.

“Tidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari (Kota Bandung). Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Baca juga : Kejaksaan Negeri Bandung Tahan Mantan Deputi SDM Aparatur Menpan-RB

Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Modus yang dilakukan ialah menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. “Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima,” ujarnya.

Mesin Uang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar.

Baca juga : Kejari Geledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung

Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa. “Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” kata Ridha.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pelacakan aset untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.

MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Bandung juga telah membuktikan bahwa suara netizen bisa menjadi tombak keadilan. Diharapkan masyarakat bisa terus mengawasi dan melaporkan agar tak ada lagi mahasiswa yang kehilangan masa depan akibat praktik lancung. (P-2)

Bandung Dana Kejari Korupsi Kota PIP tahan Tersangka Ungkap
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Nabilah O’Brien Terlanjur Viral, ZK Buka Pernyataan Berbeda

15 Maret 2026

Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI

15 Maret 2026

Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia

15 Maret 2026

Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?