Pencabutan Permohonan Uji Materiil KUHP 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi
Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 yang menyangkut tindak pidana korupsi dan kerugian negara, telah dicabut. Hal ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (26/5). Sidang tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung.
Suhartoyo menyampaikan bahwa sebelum agenda sidang dilanjutkan, pihak pemohon mengirimkan surat yang menyatakan pencabutan permohonan tersebut. “Baik, agenda persidangan hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung dan BPK. Namun sebelum itu, kami menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” ujarnya.
Dalam sidang yang dihadiri oleh para pemohon dan pihak terkait, Suhartoyo meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan tersebut. Dari kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan beberapa alasan mengapa permohonan tersebut dicabut.
Alasan Pencabutan Permohonan
- Alasan pertama: Pemohon merasa norma yang diujikan, yaitu Pasal 603 dalam KUHP Baru, masih dalam masa transisi. Mereka memandang penting untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan.
- Alasan kedua: Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Mereka ingin menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.
- Alasan ketiga: Pencabutan juga dimaksudkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon melihat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, sehingga mungkin lebih mendesak untuk perkara-perkara lain.
Ranto menambahkan, “Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya.”
Penyikapan MK terhadap Pencabutan
Setelah mendengar penjelasan alasan pencabutan, Suhartoyo menyatakan bahwa perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 akan dibawa ke forum sidang pleno. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak luas dan kegaduhan yang timbul akibat masalah kerugian negara yang ditentukan oleh BPK.
MK memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan BPK, dalam sidang berikutnya. Selanjutnya, KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung juga akan dipanggil. Suhartoyo menekankan bahwa Kejaksaan Agung diminta untuk berperan ganda, baik sebagai kuasa pemerintah maupun sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK.
“Kami sudah ingatkan Kejaksaan Agung untuk berperan ganda. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK,” ujarnya.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK akan menyikapi permohonan pencabutan tersebut melalui rapat hakim. Sementara itu, pihak BPK dan MA akan di-hold dulu untuk tidak memberikan keterangan terlebih dahulu sebelum ada kepastian dari mahkamah berkaitan dengan sikap mahkamah terhadap permohonan pencabutan ini.
“Jika ini akan dibuka sidang kembali, tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, mahkamah juga kan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan berkaitan dengan permohonan pencabutan ini,” katanya.



