Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 30 Juni 2026
Trending
  • Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK
  • Tenxi Buka Rahasia Album Liga Besar dan Sepak Bola
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik 2026, Bali Jadi Nomor Satu
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Resmi berubah, daftar harga bahan bakar minyak BBM terbaru Kamis 25 Juni 2026, melonjak Rp4.100
  • Belanja Pegawai APBD Toli Toli 2026 Capai 55 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • 10 Hotel Terdekat Stadion Seattle untuk Piala Dunia 2026
  • Rute Menuju Taman Safari Bogor 2026 dari Jakarta, Bogor, dan Bandung
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Uang Pisah: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitung
Ekonomi

Uang Pisah: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mengenal Uang Pisah bagi Karyawan



Dalam dunia ketenagakerjaan, uang pisah merupakan pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Pemberian ini sejatinya bertujuan sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan karyawan selama masa baktinya di perusahaan tersebut.

Secara hukum, hal ini telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Di sana disebutkan, karyawan yang resign atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak dan juga uang pisah yang besarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena sifatnya yang lebih privat diatur oleh perusahaan, besaran uang ini bisa sangat bervariasi tergantung masa kerja dan posisi masing-masing individu.

Perbedaan Mendasar antara Uang Pisah dan Uang Pesangon



Masih banyak pekerja yang bingung membedakan uang pisah dengan uang pesangon. Padahal, keduanya memiliki pemicu pemberian yang sangat berbeda. Pesangon adalah kewajiban hukum yang harus dibayarkan perusahaan ketika mereka memutuskan PHK secara sepihak, misalnya karena alasan efisiensi atau performa.

Sebaliknya, uang pisah diberikan khusus untuk mereka yang memilih untuk pergi secara baik-baik atau pengunduran diri sukarela. Perlu diingat, pesangon memiliki standar perhitungan yang kaku dalam undang-undang, sementara uang pisah lebih mengandalkan apa yang tertulis di kontrak kerja awalmu. Jadi, sangat disarankan untuk mengecek kembali dokumen perjanjian kerjamu guna memastikan apakah perusahaanmu menerapkan kebijakan ini atau tidak.

Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Uang Pisah Bisa Cair



Tidak semua karyawan yang resign bisa menerima uang ini secara otomatis. Ada prosedur formal yang harus ditaati sesuai dengan Pasal 36 PP 35/2021 agar hakmu tetap terjaga. Syarat utamanya adalah kamu wajib menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal terakhirmu bekerja atau yang biasa kita kenal dengan istilah one month notice.

Selain itu, kamu dipastikan tidak sedang dalam ikatan dinas yang mengharuskanmu membayar penalti jika keluar sebelum waktunya. Kamu juga harus menunjukkan profesionalisme dengan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaanmu sampai hari terakhir yang ditentukan. Jika syarat-syarat administratif ini tidak terpenuhi, perusahaan memiliki dasar kuat untuk tidak membayarkan uang pisah tersebut.

Cara Menghitung Besaran Uang Pisah Sesuai Masa Kerja



Jika perusahaanmu mengikuti acuan dalam UU Cipta Kerja Pasal 80 Ayat 44 untuk menetapkan besaran uang penghargaan, maka perhitungannya biasanya menggunakan skema masa kerja. Sebagai gambaran, karyawan yang sudah bekerja selama 3 hingga kurang dari 6 tahun umumnya bisa mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Angka ini akan terus meningkat seiring lamanya kamu mengabdi kepada perusahaan.

Misalnya, untuk masa kerja 6 hingga 9 tahun, besarannya naik menjadi 3 bulan upah, dan bagi mereka yang sudah setia bekerja lebih dari 24 tahun, angkanya bisa mencapai 10 bulan upah. Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang kamu terima setiap bulannya. Jadi, semakin lama kamu bertahan di sebuah perusahaan, potensi uang yang kamu bawa pulang saat resign pun akan semakin besar.

Ketentuan Khusus untuk Karyawan Kontrak (PKWT)



Penting untuk dicatat, status kepegawaian sangat menentukan apakah kamu berhak atas uang pisah atau tidak. Pada dasarnya, karyawan dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pisah jika mereka mengundurkan diri. Namun, pemerintah memberikan perlindungan lain berupa uang kompensasi.

Uang kompensasi untuk PKWT ini wajib diberikan jika masa kerja sudah minimal satu bulan. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah. Jika kamu sudah menyelesaikan kontrak selama 12 bulan penuh, maka kamu berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan gaji penuh. Jadi, meskipun tidak ada istilah uang pisah bagi pekerja kontrak, kamu tetap memiliki hak finansial yang dilindungi undang-undang saat masa kontrakmu berakhir.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 22 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Juni 2026

Apakah Pembuatan NIB Memakan Biaya? Ini Fakta dan Penjelasannya

25 Juni 2026

Dividen besar MKPI Senin (22/6): Cek profil dan kinerja perusahaan properti

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK

30 Juni 2026

Tenxi Buka Rahasia Album Liga Besar dan Sepak Bola

30 Juni 2026

10 Destinasi Wisata Terbaik 2026, Bali Jadi Nomor Satu

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?