Kebijakan Biodiesel B50: Solusi atau Beban Fiskal?
Transisi Bersih, sebuah lembaga think tank yang berfokus pada isu ekonomi dan lingkungan berkelanjutan, menyoroti potensi tekanan fiskal baru yang dapat muncul dari implementasi kebijakan biodiesel B50. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 dan dianggap memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Aimatul Yumna, seorang peneliti Transisi Bersih, menjelaskan bahwa secara kumulatif, kebijakan biodiesel wajib telah menghasilkan dampak negatif terhadap neraca ekonomi sebesar lebih dari Rp 409,6 triliun selama periode 2015 hingga 2024. Ia menyatakan bahwa setiap penghematan impor solar sebesar Rp 1 justru diimbangi dengan biaya sekitar Rp 1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel.
Laporan Transisi Bersih yang berjudul “Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru?” menunjukkan bahwa meskipun kebijakan biodiesel berhasil menekan impor solar dan meningkatkan ketahanan energi nasional, hal tersebut juga memicu beban fiskal yang semakin besar.
Kerugian Neraca Ekonomi
Salah satu kerugian terbesar berasal dari hilangnya potensi pendapatan ekspor CPO akibat pengalihan minyak sawit ke pasar domestik untuk kebutuhan biodiesel. Pada tahun 2024, nilai kehilangan devisa ini diperkirakan mencapai Rp 197,8 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan penghematan impor solar sebesar Rp 153 triliun pada tahun yang sama.
Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau setara 36% dari total produksi minyak sawit nasional. Hal ini akan memengaruhi ekspor sawit Indonesia hingga 43% dibandingkan level 2022. Potensi kehilangan devisa dari program ini mencapai US$ 10 miliar hingga 12 miliar per tahun.
Masalah Distribusi Dana BPDPKS
Selain masalah fiskal, laporan Transisi Bersih juga mengkritik ketimpangan distribusi manfaat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS). Dari total dana yang dikelola, sekitar 93,28% dialokasikan untuk subsidi biodiesel. Sementara itu, program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menyasar jutaan petani kecil hanya mendapat sekitar 4,11%.
Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih, menyatakan bahwa saat ini level B40 sudah berada di ambang toleransi fiskal dan neraca komoditas sawit nasional. Ia menilai implementasi B50 belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri.
Subsidi yang Menjadi Beban
Alin Halimatussadiah, Analis Ekonomi Kebijakan LPEM FEB UI, menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah melalui dua skema. Pertama, melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, dana yang disalurkan lewat BPDPKS.
Alin meminta pemerintah mengevaluasi rencana ekspansi B40 ke B50. Selama ini, pemerintah menanggung beban subsidi yang besar dan tidak pasti, karena subsidi dihitung berdasarkan selisih harga acuan global CPO dan solar yang dibayarkan dengan biaya pungutan melalui BPDPKS.
Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya subsidi untuk menjamin harga tetap biosolar di angka Rp 6.800 yang dibebankan ke APBN. “Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit,” kata Alin.
Rekomendasi Transisi Bersih
Transisi Bersih merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan syarat ketat sebelum implementasi B50 dilakukan. Syarat ini mencakup:
- Reformasi formula harga biodiesel
- Realokasi dana BPDPKS agar lebih banyak berpihak pada petani kecil dan produktivitas sawit
- Pembatasan penggunaan CPO domestik agar tidak melebihi 25% total produksi nasional
Laporan Transisi Bersih ini juga mendorong pemerintah untuk mempercepat diversifikasi energi terbarukan di luar biodiesel berbasis sawit. Transisi Bersih menilai energi Surya, panas bumi, dan hidro skala kecil memiliki potensi jauh lebih besar dan lebih efisien secara fiskal untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
“Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,” ujar Abdurrahman.



