Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 5 Juni 2026
Trending
  • Ekonom Soroti Bahaya DSI untuk Ekspor dan Kepercayaan Investor
  • Jadi Saksi Penganiayaan, Nur Rohmah Dihukum Berbohong Soal Kekerasan Erin
  • Pancasila di Tengah Algoritma, Bagaimana Lindungi Kemanusiaan?
  • Jakmania Tulus? Bintang Baru Persija Pergi ke Rival Musim 2026/2027
  • Harga Tiket Jatim Park 2026 untuk Liburan Sekolah di Kota Batu
  • Rekor MURI dan Endorse Artis Bikin Korban Hanania Travel Tak Curiga
  • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 3 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
  • Penurunan harga solar tekanan ke industri berkurang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Tokopedia Tutup, Beralih ke TikTok Shop, Ini Penjelasannya
Daerah

Tokopedia Tutup, Beralih ke TikTok Shop, Ini Penjelasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA – Manajemen TikTok memberikan pernyataan terkait isu penutupan Tokopedia dan pengalihan layanan ke TikTok Shop. Meski tidak secara langsung menjawab kabar tersebut, pihak TikTok menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Tokopedia.

“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” tulis pernyataan tertulis Juru Bicara TikTok kepada Indonesiadiscover.com di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya perlindungan hak konsumen, khususnya bagi mereka yang telah berlangganan layanan Tokopedia. BPKN menyampaikan bahwa setiap perubahan model bisnis, merger, atau penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, terutama yang sudah membayar layanan di muka.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menekankan bahwa prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. “Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Diketahui, banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif. Biaya langganan berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu untuk enam bulan, atau bisa lebih rendah pada periode promosi tertentu.

Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi. Ia menilai penyelesaian ideal dapat dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain:

  • Pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.
  • Pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan.
  • Pemberian kompensasi tambahan seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan dapat dipilih oleh konsumen,” ujarnya.

BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen. Mufti mengatakan Tokopedia wajib menyampaikan informasi resmi, terbuka, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan yang berlangganan, serta menjelaskan secara rinci mekanisme transisi layanan, termasuk hak konsumen.

Selain itu, Tokopedia dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif, serta tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen. “Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga reputasi jangka panjang,” kata Mufti.

BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Membanggakan! Mahasiswa UNISMA, Shalwaa Kia Lolos Konferensi Internasional di Tiga Negara

31 Mei 2026

Renungan Selasa 12 Mei 2026: Yesus Pergi dengan Sukacita

16 Mei 2026

Parfum asal Singapura tawarkan konsentrasi 50 persen untuk menjawab iklim tropis di Indonesia

8 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ekonom Soroti Bahaya DSI untuk Ekspor dan Kepercayaan Investor

5 Juni 2026

Jadi Saksi Penganiayaan, Nur Rohmah Dihukum Berbohong Soal Kekerasan Erin

5 Juni 2026

Pancasila di Tengah Algoritma, Bagaimana Lindungi Kemanusiaan?

5 Juni 2026

Jakmania Tulus? Bintang Baru Persija Pergi ke Rival Musim 2026/2027

5 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?