Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Februari 2026
Trending
  • SPKLU 400 kW Pertama dengan Teknologi Split Charger Hadir di Gading Serpong Banten
  • Detail Gaji, Tugas, Tunjangan, dan Kriteria Masuk Tim SAR
  • Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota
  • Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak Orang Tak Dikenal
  • 1 Nama Jadi Tumbal Jika Persib Gagal Kalahkan Ratchaburi di GBLA, Calon Tak Bekerja
  • Jadwal Kapal Nggapulu 2026: Bitung, Ternate, Ambon, Namlea
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 16 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • 6 shio diprediksi sukses dan kaya 17 Februari 2026 di awal tahun kuda api
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota
Hukum

Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tim Gabungan Mengusut Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia belum ditahan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memastikan semua prosedur hukum dan etika telah dipenuhi sebelum keputusan akhir diambil.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua anggota polisi di Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan mereka menunjukkan adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yakni AKP Malaungi, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis di koper milik Didik, antara lain tujuh klip plastik sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.

AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang bisa diberikan mencakup hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Dari Anggota Polisi ke Perwira

Penangkapan Bripka Karol dan istrinya menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba yang lebih besar. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Setelah itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menemukan keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan terhadap Malaungi menunjukkan bahwa ia positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.

Hasil pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Malaungi menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini. Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.

Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, menyatakan bahwa AKBP Didik meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan. Akibatnya, Malaungi terlibat dalam penyimpanan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan dan kemudian dicairkan tunai untuk diberikan kepada Didik melalui ajudannya.

Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Malaungi ternyata milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. Perkenalan antara Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui latar belakangnya sebagai mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Setelah uang diterima, narkoba diambil Malaungi dari hotel tempat sang bandar menginap. Rencananya, narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman. Semua bukti perintah telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua Perampokan dalam Seminggu, Target Nenek 66 Tahun di Karangsari Kebasen

17 Februari 2026

Awal Mula AKBP Didik Putra Diduga Minta Alphard untuk Edarkan Narkoba

17 Februari 2026

320 Pelanggar Terekam ETLE Karena Abaikan Keselamatan dalam Operasi Nala 2026 di Bengkulu Selatan

17 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

SPKLU 400 kW Pertama dengan Teknologi Split Charger Hadir di Gading Serpong Banten

17 Februari 2026

Detail Gaji, Tugas, Tunjangan, dan Kriteria Masuk Tim SAR

17 Februari 2026

Tim gabungan Polri ungkap skandal narkoba mantan Kapolres Bima Kota

17 Februari 2026

Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak Orang Tak Dikenal

17 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?