Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 31 Agustus 2026
Trending
  • 3 Rekomendasi Film Jalan-Jalan Gong Hyo Jin, Terbaru The Journey to Gyeongju
  • Ulasan Mitsubishi X-Force: Keunggulan & Pengalaman Pemilik Setelah 24.000 km
  • Stok Rudal Patriot AS Menipis di Eropa, Perang Iran Jadi Pemicu
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor Omonia vs Sint-Truiden: De Kanaries Melangkah!
  • Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas
  • Profil Karakter Legendaris: Frank-N-Furter, Pennywise, dan Home Alone 2
  • Shopee Rayakan 9.9 Super Shopping Day Bersama Naykilla dan Tenxi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Tiga Orang Terjaring OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara
Daerah

Tiga Orang Terjaring OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tiga Orang Dilepas Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga orang terjaring dalam penyelidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun mereka sempat ditahan, ketiganya akhirnya dilepaskan dengan status sebagai saksi.

Ketiga individu tersebut adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Pius Suherman; serta seorang pihak swasta bernama Asep. Proses ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasilnya, belum ada cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan proses hukum yang wajar. Ia mengatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lima Orang Ditahan Sebagai Tersangka

Para tersangka terdiri dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto, Staf PT WP. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Asep juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara di masa depan. “Ini kan baru 1×24 jam nih, kita harus menetapkan [tersangka] dari delapan ya yang diamankan delapan ini, ditetapkan [tersangka] lima orang. Tentunya proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

Perkara yang Mengemuka

Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) sebesar Rp75 miliar. KPK menduga terjadi kongkalikong untuk memangkas nilai kewajiban pajak tersebut secara drastis. Dalam kesepakatan jahat tersebut, nilai pajak PT WP disulap turun menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan Desember 2025.

Penurunan ini mencapai 80 persen dari nilai awal, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan negara. Sebagai imbalannya, disepakati adanya fee sebesar Rp4 miliar untuk para pejabat pajak tersebut, dari permintaan awal sebesar Rp8 miliar.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Meski tiga orang dilepas, kasus ini tetap menjadi perhatian besar bagi KPK. Penyidik terus memperluas investigasi dan mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka. Dengan adanya lima tersangka yang ditahan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Langkah-Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini

  • KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
  • Tiga dari delapan orang tersebut dilepas karena belum cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka.
  • Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
  • Penyidikan terus berjalan untuk mencari bukti tambahan dan mengungkap lebih banyak fakta.
  • KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan lebih lanjut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tips aman berkendara di jalan pegunungan, tetap cari aman

31 Agustus 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026

Sidang Sudewo Senin di Tipikor Semarang beda dari sebelumnya, memanas saat Suyanto beri kesaksian

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

3 Rekomendasi Film Jalan-Jalan Gong Hyo Jin, Terbaru The Journey to Gyeongju

31 Agustus 2026

Ulasan Mitsubishi X-Force: Keunggulan & Pengalaman Pemilik Setelah 24.000 km

31 Agustus 2026

Stok Rudal Patriot AS Menipis di Eropa, Perang Iran Jadi Pemicu

31 Agustus 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?