Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 30 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»THR Dikenakan Pajak 2026: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitungnya
Ekonomi

THR Dikenakan Pajak 2026: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitungnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pajak THR 2026 kini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan dapat dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meski begitu, terdapat beberapa mekanisme tertentu yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara penuh tanpa pemotongan pajak langsung dari penghasilan mereka. Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR digolongkan sebagai penghasilan tidak tetap atau irregular income. Meskipun hanya diberikan sekali dalam setahun, tunjangan ini tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan karyawan.

THR Kena Pajak 2026

THR merupakan salah satu bentuk penghasilan tetap yang dikenakan pajak. Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh secara penuh maupun secara proporsional berdasarkan masa kerja, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut ketentuan THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh:

  • Telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja kontrak.
  • Termasuk pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak THR

Beberapa dasar hukum yang mengatur pajak atas THR antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 21 diatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, termasuk penghasilan yang tidak bersifat rutin seperti THR.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang berlaku dan turut memengaruhi perhitungan pajak atas THR.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023. Mengatur pedoman teknis mengenai cara perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Menjelaskan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan berupa THR tetap dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang diterima karyawan.

Komponen untuk Menentukan THR dan Pajaknya

Untuk menghitung pajak atas THR, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Besaran THR yang diterima oleh karyawan.
  • Total penghasilan karyawan, baik yang dihitung secara bulanan maupun tahunan.
  • Status pernikahan karyawan, apakah lajang atau sudah menikah.
  • Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan.
  • Berbagai komponen pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan potongan lainnya yang diperbolehkan.

Cara Menghitung Pajak THR

Berikut langkah-langkah menghitung pajak THR:

  1. Menentukan total penghasilan bruto. THR ditambahkan ke dalam total penghasilan bruto tahunan karyawan.
  2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP disesuaikan dengan status pernikahan serta jumlah tanggungan yang dimiliki.
  3. Mengurangi biaya jabatan. Biaya jabatan ditetapkan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun.
  4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Nilai PKP diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
  5. Menerapkan tarif progresif PPh Pasal 21. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak yang berlaku.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Sebagai contoh, Bapak Tantan merupakan karyawan di PT BBB dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Pada saat perayaan hari besar keagamaan, ia juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Berikut rincian penghasilan dan perhitungan pajaknya:

Data Penghasilan:
* Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
* Gaji bulanan: Rp15.000.000
* THR: Rp15.000.000
* Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp58.500.000 (status K/0)
* Penghasilan setahun tanpa THR: Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000
* Total penghasilan bruto setahun (termasuk THR): Rp180.000.000 + Rp15.000.000 = Rp195.000.000

  1. Menghitung Biaya Jabatan
    Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari total penghasilan bruto tahunan dengan batas maksimal Rp6.000.000 per tahun.
    Perhitungan:
    Rp195.000.000 × 5% = Rp9.750.000
    Namun karena melebihi batas maksimum, biaya jabatan yang diakui tetap sebesar Rp6.000.000.

  2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan:
    Rp195.000.000 − Rp6.000.000 = Rp189.000.000
    Kemudian dikurangi PTKP (K/0):
    Rp189.000.000 − Rp58.500.000 = Rp130.500.000
    Sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp130.500.000.

  3. Menghitung Pajak dengan Tarif Progresif
    Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan lapisan tarif progresif:

  4. Lapisan pertama: Hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
    Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
  5. Lapisan kedua: Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
    (Rp130.500.000 − Rp60.000.000) = Rp70.500.000
    Rp70.500.000 × 15% = Rp10.575.000
    Total Pajak Penghasilan (PPh 21):
    Rp3.000.000 + Rp10.575.000 = Rp13.575.000

  6. Menghitung Pajak yang Dialokasikan pada THR
    Karena pajak dihitung dari total penghasilan, maka pajak yang berasal dari THR dihitung secara proporsional.
    Proporsi pajak THR:
    Rp15.000.000 / Rp195.000.000 × Rp13.575.000 = Rp1.044.231

Hasil Akhir
* Pajak yang dikenakan pada THR Bapak Tantan: Rp1.044.231
* THR yang diterima setelah dipotong pajak:
Rp15.000.000 − Rp1.044.231 = Rp13.955.769.

THR kena Pajak 2026 tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tunjangan Hari Raya diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, meskipun hanya diberikan satu kali dalam setahun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?