Penyaluran THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Meningkat Signifikan
Pemerintah telah resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sejak 26 Februari 2026. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan Anggaran THR 10 Persen
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR ASN tahun ini naik hingga 10 persen dari Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun. Kenaikan ini dilakukan dengan membayarkan komponen THR secara penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memicu peningkatan konsumsi rumah tangga secara masif, sekaligus menjadi motor penggerak utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.
Rincian Alokasi THR ASN
Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada:
– 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
– 4,3 juta ASN daerah dengan total anggaran Rp20,2 triliun.
– 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.
Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aturan THR untuk Karyawan Swasta
Selain ASN, Airlangga juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Menurut Airlangga, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.
SE Menaker Terkait Aturan THR
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing. Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Langkah Pemerintah Daerah dalam Memastikan Pelaksanaan THR
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah:
- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id.



