Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella Santoso Disebut Bisa Dikenakan Pasal TPPU
Politik

Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella Santoso Disebut Bisa Dikenakan Pasal TPPU

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella Santoso Disebut Bisa Dikenakan Pasal TPPU
Ilustrasi.(Anadolu)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam penanganan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. Khususnya terhadap pemberi suap, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. Menurutnya, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.

“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Baca juga : Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi

Dia menuturkan salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. Harta ini diyakini bisa disembunyikan koruptor termasuk swasta melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah yang merupakan dosen hukum ini melanjutkan penerapan Pasal TPPU bisa kepada siapa pun tersangka korupsi, tak peduli latar belakangnya. Sepanjang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga : Kembali Diperiksa, KPK Minta Hasbi Hasan Jelaskan Perannya dalam Pencucian Uang

“Termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” terang dia.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka. Terlihat dalam media sosial Facebook, Marcella berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat dengan total senilai Rp60 miliar.

Baca juga : Kejagung Dalami Sumber Uang Suap ke Hakim PN Jakarta Pusat

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto Bakri), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua. Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner. Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton. (Yon/P-3)

Bisa Dikenakan Disebut Hakim Marcella Miliar Pasal Rp60 Santoso suap Tersangka TPPU
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026

Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia

29 Januari 2026

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?