Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan, Kekhawatiran Korban Muncul
Kasus penganiayaan yang menimpa Hajrawati kembali menjadi sorotan setelah Polres Pulau Buru memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Jelian Wariaka. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari korban, yang merasa bahwa proses hukum tidak berjalan adil.
Penangguhan penahanan diberikan hanya dua hari setelah Jelian Wariaka ditahan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatannya yang buruk, khususnya terkait penyakit di bagian payudara. Namun, korban menganggap alasan tersebut sebagai upaya untuk menghindari tahanan.
Hajrawati menyatakan bahwa ia melihat adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Sebelum ditahan resmi, Jelian sempat diberi kesempatan untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan mendampingi orang tua berobat. Hal ini membuat korban merasa bahwa pihak kepolisian mudah dipengaruhi oleh tersangka.
Aktivitas Tersangka di Media Sosial Memperkuat Kecurigaan
Kecurigaan Hajrawati semakin bertambah ketika ia melihat aktivitas Jelian di media sosial. Dalam beberapa unggahan video, tersangka terlihat segar bugar dan bahkan melakukan gerakan goyang ria bersama seorang wanita bernama Ocha Riry. Ini bertentangan dengan pernyataan kesehatan yang disampaikan.
“Katanya sakit, tapi faktanya di media sosial masih bersenang-senang dan bergoyang. Ini benar-benar menciderai rasa keadilan,” ujar Hajrawati dengan nada kecewa.
Ancaman Laporan ke Propam dan Kompolnas
Tindakan Polres Pulau Buru dinilai lembek dan tidak profesional dalam menangani kasus ini. Hajrawati menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika penjelasan mengenai penangguhan penahanan ini tidak segera diberikan.
Ia mengancam akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku, dan jika perlu, akan membawa masalah ini ke Kompolnas hingga Mabes Polri. “Jika tidak ada kejelasan dan keadilan atas penangguhan penahanan Jelian Wariaka, saya akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku. Bila perlu, saya akan bersurat ke Kompolnas hingga Mabes Polri,” tegasnya.
Penjelasan dari Pihak Terkait Masih Tunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Pulau Buru mengenai dasar pertimbangan medis yang kuat sehingga tersangka bisa mendapatkan penangguhan penahanan dalam waktu singkat.
Indonesiadiscover.com telah berupaya mengkonfirmasi Jelian Wariaka dan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana terkait polemik ini namun belum direspon.
Ujian bagi Komitmen Polri
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam menjaga perasaan korban yang mencari keadilan.
Sebelumnya, setelah sempat menuai sorotan tajam publik lantaran menghirup udara bebas meski berstatus tersangka, pelarian hukum Jelian Wariaka alias Princes Farah dan Riken Nurlatu akhirnya kandas. Dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang ibu hamil di Namlea ini resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (15/12/2025) sore.
Korban, Hajrawati mengungkapkan bahwa Polres Buru mengambil langkah tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan di sel yang sama. Jelian Wariaka (Princes Farah), dititipkan di Rutan Jikumerasa, Namlea. Sedangkan Riken Nurlatu, mendekam di sel tahanan Markas Polres Buru.



