Penonaktifan Oknum Intel Polres Bantul Akibat Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Polda DIY telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha developer. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari pihak terkait, sehingga memicu penempatan khusus (Patsus) serta penonaktifan statusnya sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026. Menurut Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan marwah institusi. Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh anggotanya.
Proses Penanganan Kasus
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi yang transparan dan akuntabel. Ihsan menekankan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Selain itu, laporan juga diajukan ke SPKT Polda DIY terkait adanya unsur pidana kekerasan. Hermansyah menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga bekerja sama dengan sejumlah orang lain, termasuk salah satu organisasi masyarakat (ormas), untuk menduduki kantor klien mereka dan melakukan tindakan perusakan.
Kerugian yang Dialami Korban
Menurut Hermansyah, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang mencapai total sekitar Rp 2,5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Awalnya, ada kesepakatan kerja sama antara klien dan oknum tersebut, tetapi proyek yang diserahkan justru mangkrak. Selain itu, klien juga diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta dengan dalih catatan utang. Namun, setelah dievaluasi, permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada. Hermansyah menyatakan bahwa permintaan uang tersebut justru mengurangi jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien.
Ancaman untuk Membawa Kasus ke Mabes Polri dan DPR
Hermansyah menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan yang transparan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut karena informasi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi. Menurut Ihsan, sampai saat ini PT Hoki Developer belum membuat Laporan Polisi, hanya sebatas konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY.
Apa Itu Patsus?
Patsus atau Penempatan Khusus adalah sanksi disiplin internal Polri berupa penahanan di lokasi tertentu seperti markas, ruang khusus, atau rumah dinas bagi anggota yang melanggar etik atau disiplin. Sanksi ini bertujuan untuk pembinaan dan efek jera, biasanya berlangsung maksimal 21-28 hari di bawah pengawasan Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Beberapa poin penting tentang Patsus:
* Definisi: Tempat khusus yang ditunjuk oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), seperti markas, ruang tertentu, atau kapal.
* Dasar Hukum: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.
* Tujuan: Pembinaan, penegakan disiplin, serta menjaga marwah institusi Polri.
* Durasi: Maksimal 21 hari, namun dapat diperpanjang 7 hari lagi untuk pelanggaran berat (total 28 hari).
* Konteks: Diterapkan pada anggota yang diduga melanggar kode etik atau disiplin, sering kali sebagai langkah awal sebelum sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Namun, Patsus berbeda dengan penahanan pidana umum karena bersifat administratif disiplin internal.



