Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Siswa SMP Cabuli Anak 4 Tahun, Ayah Laporkan ke Polisi
Hukum

Siswa SMP Cabuli Anak 4 Tahun, Ayah Laporkan ke Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sumenep

Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara dengan SMP, berinisial MH, di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini menimbulkan kekacauan dalam masyarakat dan memicu laporan resmi ke pihak berwajib.

Laporan mengenai dugaan pencabulan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026. Dalam laporan ini, korban adalah seorang anak perempuan yang menjadi korban tindakan tidak pantas dari seseorang yang dikenalnya sejak kecil.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, berinisial S (39). Ia menekankan bahwa orang tua korban telah menyampaikan seluruh informasi mengenai kasus ini kepada penyidik, dengan pendampingan lembaga perlindungan korban. Menurut Nurul, ayah korban memberikan keterangan secara lengkap sesuai dengan apa yang diketahui dan kondisi korban saat itu.

Kronologi Kejadian

S (39), ayah korban, menceritakan kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Menurutnya, kejadian pertama kali diketahui oleh keluarga saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Ia dan istrinya bekerja merantau di Jakarta, sementara anak ketiganya yang menjadi korban tinggal bersama nenek dan dua kakaknya.

Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya, yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian tertentu dan tampak tidak nyaman. Dari keterangan yang diterima, keluarga menduga korban telah mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan khawatir dengan kondisi anak,” ujar S saat berbicara kepada Indonesiadiscover.com.

Tindakan Keluarga dan Penanganan Medis

S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep setelah menerima kabar tersebut. Namun, karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026 untuk menindaklanjutinya. Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak diperoleh pengakuan atas dugaan peristiwa tersebut.

Untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan penanganan medis. Dari situ, keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Penanganan Oleh Pihak Berwajib

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Agus singkat.

AKP Agus menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian akan mengedepankan perlindungan korban. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi alat bukti.

Langkah Selanjutnya

Dengan adanya laporan polisi, kasus ini akan terus diproses oleh pihak berwajib. Masyarakat diharapkan dapat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi lagi. Selain itu, perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban juga sangat penting untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?