Penipuan Jual Beli Emas Palsu yang Menghebohkan Wilayah Tiga Provinsi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap sindikat penipuan jual beli emas palsu yang beroperasi lintas provinsi selama lebih dari dua tahun. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo pada Rabu, 20 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Mereka menargetkan wilayah Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, seluruh informasi tentang nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, serta hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut diamankan oleh polisi sebagai salah satu barang bukti utama.
Dari catatan tersebut, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi di sedikitnya 12 kota di tiga provinsi. Di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal. Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-alun Wonosobo.
Penyidik mengungkap peran masing-masing pelaku. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY (32) berperan sebagai pengemudi. Tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.
Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 buku catatan batik warna merah
1 alat timbangan digital warna silver
9 gelang warna emas
1 kalung Italy warna emas
1 kalung merica warna emas
2 lembar kertas karbon warna biru dongker
uang tunai Rp47.900.000
Selain itu juga diamankan sebuah unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG dan Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



