Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jateng: Ahli Hukum Membantah Narasi Pidana
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah memasuki titik krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dua pakar hukum Indonesia memberikan kesaksian yang menantang narasi pidana dalam tuntutan.
Kesaksian Ahli Hukum Bisnis dan Perbankan
Prof Dr Nindyo Pramono SH MS, ahli hukum bisnis dan perbankan dari UGM, menjelaskan bahwa SCF adalah layanan perbankan yang berbeda dengan kredit biasa. Dalam SCF, terlibat tiga pihak yaitu pemasok, pembeli, dan bank. Aturan pengaturannya juga berbeda dengan kredit konvensional.
“Bank fokusnya pada anchor sebagai pihak yang menerima invoice dari supplier. Tidak ada kewajiban bank untuk memverifikasi invoice tersebut. Tanggung jawab utama tetap pada supplier dan anchor jika ditemukan adanya invoice fiktif,” ujarnya.
Menurut Prof Nindyo, jika debitur mengalami kebangkrutan dan kredit macet, maka posisinya masuk ranah hukum kepailitan. “Itu risiko bisnis. Direksi tidak bisa sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil.”
Ia juga menyebutkan bahwa Business Judgment Rule dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT melindungi direksi jika mereka memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan telah melakukan langkah pencegahan. “Jika SOP sudah diikuti, direktur dilindungi oleh BJR,” tambahnya.
Perlindungan Direksi dalam Proses Kredit
Ahli perbankan ini juga menjelaskan bahwa Bank Jateng telah memberikan agunan fidusia dan bertindak sebagai kreditur separatis. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa direksi telah melakukan langkah-langkah preventif.
“Direksi sudah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko. Jika kerugian terjadi karena dinamika bisnis, itu risiko usaha,” jelasnya.
Kritik Terhadap Penyalahgunaan Hukum Pidana
Prof Dr Mudzakir SH MH, ahli hukum pidana, menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan keperdataan. Ia menilai bahwa menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah bentuk kezaliman.
“Ketika korporasi gagal bayar, instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, risiko bisnis tidak boleh disulap menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pidana. “Selama proses pemberian kredit sesuai mekanisme perbankan dan tidak ada niat jahat, kerugian yang timbul adalah risiko usaha.”
Ia menambahkan bahwa jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, fungsi intermediasi perbankan akan mati karena ketakutan. “Ini domain perdata. Tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan dari debitur atau bawahan.”
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.



