Profil PT Wanatiara Persada dan Keterlibatannya dalam Kasus Suap
PT Wanatiara Persada (WP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan pengolahan feronikel. Perusahaan ini berlokasi di Haul Sagu, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Sebagai salah satu perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam, PT WP memiliki IUP seluas sekitar 1.725 hektare. Meskipun aktivitas produksi berada di Indonesia Timur, kendali manajemen dan administrasi perusahaan berpusat di Jakarta Utara.
Perusahaan ini merupakan proyek pengembangan sumber daya luar negeri pertama yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan langsung oleh Jinchuan Group Co, sebuah BUMN Tiongkok. Jinchuan Group memiliki saham mayoritas sebesar 60% dalam PT WP, sementara sisanya dimiliki oleh investor lokal Indonesia. Jinchuan Group sendiri adalah salah satu pengolah nikel terbesar di dunia dan berbasis di Provinsi Gansu, Tiongkok.
Keterlibatan dalam Kasus Suap Pegawai Pajak
Pada Januari 2026, PT Wanatiara Persada menjadi sorotan setelah stafnya, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). EY diduga memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Modus yang digunakan adalah melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak. Dana sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB), dua pegawai pajak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti yang Disita
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, yang terdiri dari:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta
- Valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp2,16 miliar
- Logam mulia sebanyak 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar
Barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan PT WP dan beberapa pegawai pajak. Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa uang dan emas yang disita berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari PT WP saja.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:
Kategori Pertama: Pegawai Pajak
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kategori Kedua: Pihak Swasta
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Atas perbuatannya, ABD dan EY disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tersangka
KPK menahan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026, dengan para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.



