Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Setelah Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Apa Nasib Keanggotaannya di Gerindra?
Hukum

Setelah Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Apa Nasib Keanggotaannya di Gerindra?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Bupati Pati, Sudewo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Sudewo baru saja dilantik sebagai kepala daerah setahun lalu. Ia memenangkan Pilkada 2024 dan menggantikan posisi sebelumnya dengan mendampingi Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

Sebelum menjadi Bupati Pati, Sudewo pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama dua periode, yaitu dari tahun 2009–2013 dan 2019–2024. Ia juga merupakan politikus Partai Gerindra yang cukup dikenal di Jawa Tengah.

Respons DPD Gerindra Jawa Tengah

Menanggapi kejadian ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan bahwa pihak partai akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa partai tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukum Sudewo jelas.

“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” ujar Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sudaryono juga menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari KPK.

Kementerian Dalam Negeri Mengimbau

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku prihatin atas kasus OTT yang menimpa dua kepala daerah, yaitu Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, menyebut kabar tersebut sebagai hal yang mengejutkan dan memprihatinkan di awal tahun 2026.

Ia mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Benni menilai, dua kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya. Menurutnya, kepala daerah yang terjerat OTT adalah pilihan langsung dari rakyat, sehingga proses rekrutmen harus lebih hati-hati.

Proses Pemeriksaan oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati adalah Bupati Sudewo. Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan secara intensif di Polres Kudus. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tertutup hampir sepanjang hari.

Barulah sekira pukul 23.40, Sudewo keluar dari Mapolres Kudus dengan mengenakan jaket biru dan topi lengkap dengan masker. Ia dibawa menggunakan mobil ke Semarang dengan pengawalan ketat. KPK akan segera membuka konstruksi perkara secara gamblang setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Penutup

Peristiwa OTT terhadap Bupati Pati Sudewo menunjukkan betapa seriusnya tindakan KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Bagi masyarakat, ini menjadi momen penting untuk terus memantau proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?