Kebijakan Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan telah mengambil langkah tegas dalam melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit sejak 1 Agustus 2025. Keputusan ini diambil jauh sebelum instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan serupa di tingkat provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah yang berbasis pertanian ramah lingkungan dan tata ruang berbasis konservasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa larangan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini bukanlah respons sesaat, melainkan hasil dari kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi daerah.
“Sejak awal 2025 kami sudah menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan tidak membuka ruang bagi perkebunan kelapa sawit. Surat edaran pelarangan berlaku efektif per 1 Agustus 2025,” ujar Wahyu Hidayah pada Jumat (9/1/2026). Menurutnya, pengembangan sawit dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Kuningan selama ini mengandalkan sektor pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan nonsawit yang lebih adaptif terhadap kondisi agroklimat serta memiliki dampak ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat lokal. Selain itu, dari sisi tata ruang, kelapa sawit tidak tercantum sebagai komoditas yang diperbolehkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
Setiap bentuk usaha perkebunan wajib mengikuti peruntukan ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Larangan tersebut kembali diperkuat pada Maret 2025 melalui penegasan kebijakan internal pemerintah daerah, seiring meningkatnya minat penanaman sawit di wilayah perbatasan kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melakukan pengawasan lapangan dan inspeksi mendadak untuk mencegah pembukaan lahan baru. Hasil pengawasan terbaru menemukan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit yang disiapkan untuk ditanam di lahan seluas 24 hektare di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Pemerintah daerah langsung menghentikan rencana penanaman tersebut dan mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi kebijakan yang berlaku.
“Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah terlanjur memiliki tanaman sawit, kami imbau untuk melakukan alih komoditas secara bertahap,” ujar Wahyu. Ia menambahkan, Diskatan diarahkan untuk mendampingi proses transisi ekonomi tersebut dengan mendorong pengembangan komoditas alternatif yang dinilai lebih berkelanjutan, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan non-sawit, serta tanaman kehutanan berbasis konservasi.
Pendekatan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas lahan sekaligus melindungi daya dukung lingkungan. Kebijakan Kuningan tersebut kini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada akhir Desember 2025 menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa Kuningan telah mengambil langkah lebih awal sebagai bentuk konsistensi arah pembangunan ekonomi lokal.



