Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kepastian Hukum Tanah
Hukum

Satgas PKH Diminta Berhati-hati untuk Kepastian Hukum Tanah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Permasalahan Penertiban Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dihadapkan dengan tantangan yang cukup kompleks dalam menjalankan tugasnya. Salah satu isu utama adalah pentingnya kehati-hatian dalam menertibkan kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak, termasuk lembaga advokasi hukum.

Lahan Perkebunan Sawit yang Masih Diterbitkan

Beberapa lahan perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih masuk dalam daftar objek penertiban. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.

“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.

Keberadaan Putusan Pengadilan yang Diabaikan

Berdasarkan catatan PUSTAKA ALAM, ada setidaknya 3 perkebunan di Sumatera Utara, 1 perkebunan di Kalimantan Tengah, 1 perkebunan di Kalimantan Barat, dan 1 perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita Satgas PKH. Bahkan dalam kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, putusan pengadilan justru mengecualikan HGU dari ranah korupsi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya. “Pertimbangan ini seharusnya menjadi pedoman Satgas PKH,” paparnya.

Kesalahan Pemerintah dalam Penetapan Kawasan Hutan

Zainal mengungkapkan akar kekacauan ini terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.

Asas Rechtsverwerking dan Perlindungan HGU

Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.

Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. “Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tegasnya.

Kebijakan Hukum dan Dampak Investasi

Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi, namun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan. “Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,” ungkapnya.

Dampak Serius pada Iklim Investasi

Zainal memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian. “Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan. Politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025,” tandasnya.

Penguasaan Kembali Kawasan Perkebunan Sawit

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. “Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?