Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 April 2026
Trending
  • Mengapa Bayi Lebih Dulu Memanggil Papa Daripada Mama?
  • Persebaya Tidak Incar Hasil Imbang, Tekanan di GBK Ada di Persija
  • Lokasi Parkir dan Rute Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakpus
  • Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital
  • Shin Tae-yong Pujikan Pacuan Kuda Indonesia
  • Daftar Peringkat META Resmi Senjata dan Aksesori Sailor Piece Roblox
  • 40 Catatan dan Soal Seni Musik Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2026
  • Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Turun di Pegadaian 7 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Saksi: Terdakwa Gatot Widiartono Beri Rp 1 Miliar ke Orang yang Mengaku dari KPK
Hukum

Saksi: Terdakwa Gatot Widiartono Beri Rp 1 Miliar ke Orang yang Mengaku dari KPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Terdakwa Gatot Widiartono Diduga Menerima Uang Rp 1 Miliar dari Orang yang Mengaku dari KPK

Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), terdakwa Gatot Widiartono disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada seseorang yang mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot merupakan mantan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024.

Dalam kesaksiannya, Yora mengungkapkan bahwa ia mulai berkomunikasi dengan Gatot pada sekitar tahun 2025 setelah muncul informasi adanya perkara di Kemenaker. Saat itu, Yora menjelaskan bahwa ada seorang temannya yang mengetahui bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Teman tersebut kemudian memberi informasi bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK dan mengetahui adanya perkara di Kemenaker.

Temannya tersebut menawarkan jasa pengamanan perkara di Kemenaker. Yora menyatakan bahwa dirinya memiliki kontak dengan Memey Meirita Handayani, seorang pegawai Kemenaker. Ia kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada Memey. Akhirnya, Yora bertemu dengan terdakwa Gatot, Memey, dan pria yang mengaku dari KPK pada malam harinya.

Di persidangan, terungkap bahwa orang yang mengaku dari KPK tersebut bernama Sigit. Yora mengonfirmasi bahwa dalam pertemuan tersebut, Gatot meminta agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi RPTKA di Kemenaker.

Negosiasi Pengurusan Perkara Sebesar Rp 7 Miliar

Yora mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi negosiasi pengurusan perkara sebesar Rp 7 miliar. Namun, ketika mendengar besaran uang yang diminta, Gatot terkejut. Setelah negosiasi berlangsung, akhirnya Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pria yang mengaku petugas KPK.

Uang tersebut diserahkan melalui staf terdakwa Gatot kepada kurir bernama Jaka Maulana. Uang satu miliar tersebut berada dalam tiga kantung goodie bag berlogo BNI 46.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Yora ikut merasakan uang tersebut. Yora membantah bahwa dirinya tidak ikut ‘kecipratan’ uang tersebut. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Yora disebut ikut dalam rencana pembagian uang dari Gatot bersama Sigit dan Iswanto Iswandi alias Iwan Banderas. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Yora dan Iwan Banderas mendapat 20 persen, sedangkan sisanya untuk Sigit dan timnya. Namun, hal itu tidak terealisasi karena hanya uang sebesar Rp 1 miliar yang telah diberikan.

Sidang dengan 8 Terdakwa

Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir sebanyak 8 orang, yaitu:

  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024).
  • Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  • Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025).
  • Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025).
  • Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  • Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  • Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019).
  • Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2025, terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp 800.000 per TKA. Sehingga total uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,3 miliar.

Uang-uang tersebut mengalir ke beberapa terdakwa, antara lain:

  • Terdakwa Haryanto: Rp84,7 miliar
  • Terdakwa Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
  • Terdakwa Devi Angraeni: Rp3,2 miliar
  • Terdakwa Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
  • Terdakwa Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
  • Terdakwa Jamal Shodiqin: Rp551 juta
  • Terdakwa Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
  • Terdakwa Suhartono: Rp460 juta

Selain itu, terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY dan terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital

15 April 2026

Rey Bingung Dilaporkan Istri Sesama Jenis, Klaim Telah Transfer Rp200 Juta

15 April 2026

Pengacara: Penetapan Irawan Prakoso sebagai tersangka Tidak Sah

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Bayi Lebih Dulu Memanggil Papa Daripada Mama?

15 April 2026

Persebaya Tidak Incar Hasil Imbang, Tekanan di GBK Ada di Persija

15 April 2026

Lokasi Parkir dan Rute Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

15 April 2026

Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital

15 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?