Aturan Baru Penyitaan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan aturan baru terkait penyitaan aset berupa saham yang diperdagangkan di bursa. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. DJP menilai bahwa pengaturan teknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.
Prosedur Penyitaan Saham
Menurut Pasal 3 ayat (1), penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Proses penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.
Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Saham
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa jika telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan.
Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lainnya, DJP dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Pengembalian Kelebihan Dana atau Saham
Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan ini.
“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat 4.



