Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu
  • Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Revisi UU Harus Perketat Pengawasan Penugasan Prajurit TNI
Politik

Revisi UU Harus Perketat Pengawasan Penugasan Prajurit TNI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Revisi UU Harus Perketat Pengawasan Penugasan Prajurit TNI
Sejumlah anggota TNI Angkatan Darat membentuk barisan pertahanan saat simulasi Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO)(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

 

DPR RI dan pemerintah dinilai harus memperketat pengawasan penugasan prajurit dalam revisi Undang-Undang TNI yang saat ini sedang berjalan. Menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, revisi UU TNI perlu menegaskan batasan penugasan para prajurit aktif, termasuk memperjelas bahwa penugasan bersifat terbatas, ad hoc, dan hanya diisi pada bidang yang beririsan langsung dengan sektor pertahanan dan keamanan.

Guna merespon dinamika kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ia juga mengusulkan penambahan klausul kementerian/lembaga yang sebelumnya sudah diakomodir lewat Pasal 47 UU TNI. Fahmi berpendapat, hal itu penting dilakukan untuk menghindari interpretasi yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan di masa mendatang.

Baca juga : Pernyataan Panglima Soal Multifungsi TNI Dinilai Berbahaya

“Mekanisme pengawasan terhadap penugasan prajurit aktif di ranah sipil harus diperketat. DPR, Komisi I, serta Kementerian Pertahanan dan TNI harus memiliki mekanisme evaluasi berkala terhadap efektivitas dan dampak dari kebijakan ini,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/2).

Pengawasan ketat yang dimaksudnya perlu terejawantah lewat serangkaian aturan terkait penempatan prajurit aktif. Misalnya, kriteria yang jelas ihwal jabatan mana saja yang dapat diisi, mekanisme kontrol dan evaluasi berkala, serta batas waktu yang ketat. Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi tidak terjadinya penugasan yang berlarut-larut atau bahkan menjadi penugasan institusi sipil oleh unsur militer.

“Jika pengawasan tidak ketat, ada risiko bahwa kebijakan ini justru menjadi ‘jalan masuk’ bagi keterlibatan militer di sektor-sektor sipil yang oleh sebagian masyarakat dikhawatirkan sebagai bentuk baru dari dwifungsi,” terang Fahmi.

Baca juga : Debat Capres, 125 Jenderal Beri Masukan untuk Anies Baswedan

Lebih lanjut, ia juga meminta pembentuk undang-undang untuk memastikan TNI tetap berjarak dari politik dan bisnis. Pasalnya, salah satu kekhawatiran terbesar dari masyarakat sipil saat ini menyangkut kemungkinan revisi UU TNI menjadi langkah mundur bagi reformasi militer. 

Oleh karena itu, Fahmi mengingatkan peran TNI dalam politik harus tetap 0%. Dengan demikian, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus benar-benar dilarang terlibat dalam politik praktis, baik dalam bentuk pernyataan, dukungan, maupun keterlibatan langsung dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat politis.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga diminta untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam pembahasan revisi UU TNI. Fahmi menjelaskan, keterbukaan dalam proses legislasi sangat penting agar ada diskursus publik yang sehat.

Baca juga : Komisi I DPR: Kerja Sama Bilateral dan Hankam Kawasan Antara RI dan Jepang Ditingkatkan

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan memperkuat institusi pertahanan negara. TNI, sambungnya, akan terus mengikuti dan memberikan masukan sesuai kebutuhan organisasi terkait substansi revisi UU tersebut.

Terkait sejumlah isu yang mengemuka dalam revisi UU TNI seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, Hariyanto menegaskan pihaknya akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat, setidaknya terdapat 2.569 prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sepanjang 2023. Dari angka tersebut, 29 di antaranya merupakan perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang sudah ditetapkan oleh UU TNI. Saat ini, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang dinilai Koalisi tidak sah antara lain Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog. (Tri/M-3)

harus Pengawasan Penugasan Perketat Prajurit Revisi TNI
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu

15 Maret 2026

Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah

15 Maret 2026

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?