Penetapan Tersangka oleh KPK dan Tindakan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses kepegawaian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, pemberhentian sementara diberlakukan kepada pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Kooperatif dengan KPK
DJP menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK. Termasuk dalam hal memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Otoritas pajak ini juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tindakan terhadap Konsultan Pajak
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif. Salah satu bentuk tindakan yang dilakukan adalah pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses ini dilakukan dengan koordinasi antara DJP dan asosiasi profesi.
Pelayanan Tetap Berjalan Normal
DJP memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal. Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat atas kejadian ini.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran. Seluruh pegawai diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Perkembangan Terkini dari KPK
Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kelima tersangka itu adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



