Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 28 Mei 2026
Trending
  • Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik
  • Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar
  • Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan
  • Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD
  • PGAS tingkatkan pasokan gas dan LNG, lihat rekomendasi sahamnya
  • 7 tanda cara penipuan pocong di rumah, digunakan pencuri
  • Calon Paskibraka Makassar Dicoret, Seleksi Dianggap Tidak Transparan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 WIB: Laga Seru Pagi Hari 4-8 Pagii
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Resmi, tarif retribusi pasar Banyumas turun 57 persen, dari kenaikan 300 persen
Ekonomi

Resmi, tarif retribusi pasar Banyumas turun 57 persen, dari kenaikan 300 persen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penurunan Tarif Retribusi Pasar di Banyumas: Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah

Pemkab Banyumas resmi menurunkan tarif retribusi pasar setelah sebelumnya sempat memicu polemik karena kenaikan yang mencapai 300 persen. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026, yang menurunkan tarif retribusi dari Rp50.000 menjadi Rp23.300 per meter persegi per bulan. Keputusan ini disambut antusias oleh para pedagang pasar se-Banyumas.

Penyebab Kenaikan Tarif Sebelumnya

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi pasar sebesar 300 persen terjadi karena selama 15 tahun tarif tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian. “Secara hitungan memang kenaikan 300 persen itu karena selama 15 tahun tidak pernah ada kenaikan,” ujarnya. Namun, dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pedagang.

Sadewo menilai kesalahan justru berada pada pemerintah daerah karena tidak melakukan penyesuaian secara bertahap sejak awal. “Seharusnya kenaikan dilakukan bertahap. Misalnya setiap dua tahun, tiga tahun, atau lima tahun sekali. Jangan langsung melonjak seperti itu,” katanya.

Proses Penurunan Tarif

Penurunan tarif retribusi pasar dilakukan setelah melalui proses kajian dan kesepakatan bersama para pedagang. Sadewo menegaskan bahwa sebelumnya ia menolak menandatangani kebijakan tersebut sebelum ada kesepakatan antara tim independen dan pedagang pasar. “Sebelum ada titik temu, saya tidak mau tanda tangan,” tegasnya.

Tim kajian kemudian diminta berdiskusi langsung dengan para pedagang hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurut Sadewo, seluruh kebijakan Pemkab Banyumas ke depan harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

Dampak Penurunan Tarif

Sadewo menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah menurunkan beban pedagang sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi. “Dulu ketika naik 300 persen, tingkat kepatuhannya rendah, hanya sekira 40 persen. Dengan penurunan ini saya yakin tingkat kepatuhannya bisa mendekati 100 persen,” jelasnya.

Dia menilai, kondisi tersebut justru akan meningkatkan pendapatan daerah karena pembayaran retribusi menjadi lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan persoalan piutang. “Pendapatannya justru bisa lebih tinggi dan tidak meninggalkan masalah piutang,” ujarnya.

Besaran Tarif Retribusi Pasar

Tarif retribusi pasar di Kabupaten Banyumas kini resmi dipangkas lebih dari 50 persen melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026. Kepala DKUKMP Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa tarif retribusi pasar yang baru secara resmi telah diberlakukan sejak 16 April 2026.

Menurut Gatot, tarif retribusi pasar tipe A mengalami penurunan cukup signifikan. Sebelumnya, tarif retribusi pasar tipe A sebesar Rp50 ribu per meter persegi per bulan, kini turun menjadi Rp23.300 atau turun lebih dari 50 persen dibanding ketentuan sebelumnya.

Gatot menjelaskan bahwa selama ini banyak pedagang menganggap kenaikan tarif retribusi mencapai rata-rata 300 persen. Namun hasil kajian pemerintah menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda.

Dasar Penetapan Tarif Baru

Ada tiga opsi yang sempat dikaji pemerintah dalam menentukan besaran tarif baru, yakni berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, dan inflasi. Namun dua opsi pertama dinilai kurang tepat karena setiap pasar memiliki kondisi dan disparitas berbeda.

Karena itu, pemerintah akhirnya menggunakan dasar kenaikan inflasi selama kurun waktu 2011 hingga 2024 sebagai acuan utama. Dari hasil kajian, angka inflasi selama periode tersebut mencapai 51,19 persen.

Sosialisasi dan Keterlambatan

Meski Perbup sebenarnya telah ditetapkan pada 16 April 2026, pihaknya baru memperoleh kepastian aturan tersebut resmi diundangkan pada pekan lalu. “Karena itu kami belum berani melakukan sosialisasi sebelumnya. Baru setelah ada kepastian aturan sudah diundangkan, Senin kemarin kami mengumpulkan pengelola pasar dan petugas pemungut untuk menerapkan ketentuan baru,” ujarnya.

Gatot memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan akibat keterlambatan tersebut. Apabila ditemukan pedagang telah membayar lebih sebelum penerapan tarif baru, maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran bulan berikutnya.

Target PAD dan Kepatuhan Pedagang

Gatot juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Menurutnya, saat Perda Nomor 1 diberlakukan, target PAD sempat diproyeksikan mencapai Rp22,5 miliar. Namun karena tingkat kepatuhan pedagang rendah, realisasi pendapatan tidak pernah mencapai target tersebut.

“Selama ini hanya bergerak di angka Rp13 miliar. Pada 2024 PAD pasar mencapai Rp13 miliar, 2025 sebesar Rp12,7 miliar, dan tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai Rp13,2 miliar,” jelasnya.

Pihaknya optimistis kebijakan penurunan tarif akan meningkatkan tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi hingga mendekati 100 persen. “Kalau tarif turun, tingkat kepatuhan juga naik. Teman-teman pedagang juga menyampaikan kalau tarif turun mereka siap patuh,” katanya.

Ke depan, pemerintah juga akan melakukan diversifikasi usaha di pasar untuk menambah pendapatan daerah dari sektor perdagangan. Selain itu, Gatot berharap organisasi pedagang pasar, Sabamas, dapat diperkuat agar komunikasi antara pedagang dan Pemkab Banyumas semakin baik.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGAS tingkatkan pasokan gas dan LNG, lihat rekomendasi sahamnya

28 Mei 2026

Kenaikan BI Rate Membuat Emiten Lebih Selektif Ekspansi dan Tambah Utang

28 Mei 2026

Biaya kuliah di Rusia lebih murah daripada Jakarta?

28 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik

28 Mei 2026

Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar

28 Mei 2026

Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan

28 Mei 2026

Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD

28 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?