Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menuntaskan putusan terhadap 9 terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang pembacaan vonis berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Setiap terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun penjara.
Berikut rincian putusan pengadilan terhadap masing-masing terdakwa:
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak kandung buronan Riza Chalid, divonis dengan hukuman paling berat, yaitu 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.Agus Purwono
Agus Purwono, eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Edward Corne
Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 190 hari penjara.Riva Siahaan
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Maya Kusmaya
Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Dimas Werhaspati
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Gading Ramadhan Joedo
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dihukum 13 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Sani Dinar Saifudin
Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Yoki Firnandi
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Terdakwa
Hakim meyakini bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal BBM ini bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini sebagai perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal. Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.
Pihak Kerry juga mengajukan kredit kepada bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun. Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp1,07 miliar.
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



