Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 30 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
Ekonomi

Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Perekonomian Indonesia



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan informasi terkini mengenai perekonomian Indonesia, khususnya berbagai isu kebijakan yang akan muncul dalam waktu dekat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Jumat (24/4/2026), ia menjelaskan beberapa hal penting terkait dengan perubahan kebijakan fiskal.

Isu Pajak Baru dan Rencana Strategis

Terkait isu pajak baru seperti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol hingga untuk orang kaya (high-net worth individual), Purbaya menyatakan bahwa pajak tersebut tidak akan berlaku tahun ini. Meskipun rencana penguatan pajak baru tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, ia menegaskan komitmennya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi tumbuh lebih tinggi.

“Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ujarnya.

Purbaya juga mengaku belum mengetahui secara detail tentang Renstra salah satu unit di bawah kementeriannya. Namun, ia memastikan bahwa DJP akan mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah ada saat ini. Fokus dari otoritas fiskal adalah melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang tidak patuh termasuk melakukan praktik underinvoicing.

Penguatan Selat Malaka

Bendahara negara itu juga ingin meluruskan pernyataannya terkait dengan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang menjadi buah bibir media asing. Ia mengaku pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius lantaran tidak menyadari kehadiran media di acara dimaksud.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip,” jelasnya kepada wartawan.

Purbaya menjelaskan bahwa dulu menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk itu, dia menegaskan paham terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Indonesia sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk sejumlah tarif jasa layanan lingkungan dan kelautan seperti labuh jangkar.

“Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Purbaya, Indonesia juga wajib menerapkan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanannya.

“Kami mengerti kewajiban kami di UNCLOS seperti apa. Kami sudah ratifikasi UNCLOS, dan kami akan menjunjung hukum yang sudah kami tandatangani,” tutupnya.

Pergantian Eselon I

Purbaya telah mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dari posisi jabatannya per Selasa (21/4/2026). Dia menyatakan bakal mencopot lagi pejabat yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) terkait dengan permohonan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi.

Untuk diketahui, pemerintah termasuk di dalamnya Kemenkeu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi dipercepat.

Purbaya mengatakan bahwa ke depannya manajemen restitusi akan lebih diawasi lebih saksama. Sebab, dia menduga terjadinya kebocoran pada pengembalian lebih bayar pajak 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Oleh sebab itu, dia menyebut tujuannya memperketat aturan adalah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam manajemen restitusi. Utamanya bagi restitusi WP eksportir sumber daya alam (SDA) seperti batu bara.

“Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan,” terangnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?