Program Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Wajib Pajak di Kota Serang Ditunda
Program penagihan pajak kendaraan yang akan datang langsung ke rumah wajib pajak di Kota Serang, Banten, ditunda. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang masih terjadi sebelum pelaksanaan program tersebut dapat dimulai.
Salah satu penyebab utama penundaan adalah ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Juknis ini diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan program secara efektif dan sesuai aturan. Tanpa adanya juknis resmi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Serang tidak dapat melakukan penagihan langsung ke rumah warga.
Plt. Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dari Bapenda Provinsi Banten. “Kami masih menunggu juknis dulu. Kalau penagihan door to door belum kami laksanakan karena juknisnya belum kami terima,” ujarnya.
Ema juga mengatakan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pelaksanaan program bisa menimbulkan masalah. Petugas di lapangan mungkin kesulitan menjawab pertanyaan dari masyarakat jika tidak memiliki aturan yang pasti. “Khawatir nanti masyarakat bertanya soal dasar hukumnya,” tambahnya.
Selain juknis, kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya data wajib pajak yang akan menjadi target penagihan. Data tersebut seharusnya disediakan oleh Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI). “Pertama memang soal juknis yang belum diterima. Kedua, data juga belum kami dapat dari bidang PSI untuk tarikan datanya,” jelas Ema.
Tanpa data yang akurat, penentuan sasaran penagihan menjadi sulit dilakukan. Hal ini berpotensi membuat program tidak efektif apabila dipaksakan berjalan. Dengan belum terealisasinya program jemput bola tersebut, Samsat Kota Serang masih mengandalkan metode konvensional dalam penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi yang kami lakukan sekarang masih berbasis APBD dan data dari BPK. Penagihan sesuai data yang ada, melalui penyampaian surat saja. Tidak ada metode lain,” ucap Ema.
Samsat Kota Serang menegaskan program penagihan door to door baru akan direalisasikan setelah seluruh perangkat pendukung tersedia secara lengkap, baik juknis maupun data. Selama persiapan tersebut belum rampung, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan rencana penerapan strategi penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah wajib pajak. Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan penagihan akan diprioritaskan untuk mobil karena nilai pajaknya lebih besar.
“Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua,” kata Berly.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mengerahkan sekitar 960 petugas untuk mendatangi wajib pajak. Setiap petugas ditargetkan menangani 10 berkas tunggakan setiap bulan. Koordinasi di lapangan akan dilakukan melalui aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.
Namun, petugas tetap diwajibkan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat. “Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga,” ujar Berly.
Penagihan dijadwalkan berlangsung di luar jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan evaluasi dilakukan setiap akhir bulan. Selain penagihan, pendekatan edukatif juga akan dilakukan dengan menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan fasilitas publik.



