Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 22 Juni 2026
Trending
  • Kayu halal PIK meluncur ke Australia, harapan Homliv meroket lewat Rumah BUMN BRI
  • Wayan Koster dan Giri Prasta Luncurkan Bulan Bung Karno 2026
  • Jadwal MotoGP Czechia 2026, Marc Marquez: Sirkuit Brno Berbeda
  • Saat Perusahaan PHK, AI Tiongkok Buka Lowongan
  • Pesanan Produk PT Timah Jadi Dorongan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi
  • Tiyo Ardianto Dilaporkan Lagi ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo dan MBG
  • Saksi Sidang Korupsi Abdul Wahid, UAS Beber Fakta Pilgub Riau
  • Perhitungan Akhir Timnas U19 Indonesia ke Semifinal Piala AFF U19 2026, Juara Grup A
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Profil mantan bos BRI Ventures Nicko dan William yang dihukum penjara terkait TaniHub
Hukum

Profil mantan bos BRI Ventures Nicko dan William yang dihukum penjara terkait TaniHub

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Korupsi Investasi di TaniHub: Vonis untuk Nicko Widjaja dan William Gozali

Nama Nicko Widjaja dan William Gozali menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keduanya dalam perkara dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub. Hakim Ketua Teddy Windiarto menyatakan bahwa Nicko dan William terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum merugikan keuangan atau perekonomian negara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer,” ujar Teddy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6).

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, William dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara.

Nicko Widjaja dan William Gozali sebelumnya dikenal sebagai tokoh penting dalam industri modal ventura dan ekosistem startup Indonesia. Mereka memiliki peran signifikan dalam membangun investasi perusahaan teknologi melalui sejumlah perusahaan modal ventura milik korporasi besar, termasuk Telkom Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Profil Nicko Widjaja, Investor Startup yang Berpengalaman

Nicko Widjaja adalah profesional dan investor startup yang telah lama berkecimpung di dunia teknologi dan modal ventura Indonesia. Lahir pada 26 Januari 1974, ia dikenal sebagai salah satu pelopor investasi perusahaan rintisan digital di Tanah Air. Sebelum membangun karier di Indonesia, Nicko menghabiskan lebih dari satu dekade untuk menempuh pendidikan dan bekerja di Amerika Serikat.

Pada 2003, ia kembali ke Indonesia dan memulai karier sebagai Senior Associate Corporate Development di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Setelah itu, Nicko bergabung dengan perusahaan inovasi asal Amerika Serikat, Mindcode, sebagai Country Director untuk Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi batu loncatan bagi dirinya untuk terjun lebih dalam ke dunia teknologi dan investasi digital.

Namanya mulai dikenal luas sejak aktif mengembangkan ekosistem startup Indonesia melalui Systec Group, Fenox Venture Capital, dan program inkubator Indigo milik Telkom Indonesia. Sejak 2009, ia menjadi salah satu tokoh yang mendorong perkembangan industri modal ventura di Indonesia.

Karier Nicko semakin menonjol ketika dipercaya memimpin PT Metra Digital Innovation (MDI Ventures) pada 2015. Sebagai perusahaan corporate venture capital (CVC) milik Telkom Indonesia, MDI Ventures memiliki mandat untuk berinvestasi dan mengembangkan perusahaan rintisan digital. Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures aktif berinvestasi pada berbagai startup teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara.

Nicko juga kerap tampil sebagai pembicara di berbagai universitas, seminar kewirausahaan, dan forum teknologi yang membahas perkembangan ekonomi digital. Pada Juli 2019, ia ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures. Saat itu, perusahaan modal ventura milik BRI tersebut mengelola dana investasi sekitar Rp3,5 triliun yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan startup dan perusahaan teknologi. Setelah berpindah ke BRI Ventures, Nicko tetap terlibat di MDI Ventures sebagai penasihat (advisor).

Profil William Gozali, Investor Teknologi dengan Portofolio Global

William Gozali dikenal sebagai salah satu eksekutif investasi yang memiliki pengalaman panjang dalam pendanaan perusahaan teknologi di berbagai negara. Sebelum menjabat Chief Investment Officer (CIO) BRI Ventures, William terlebih dahulu berkarier di MDI Ventures. Sejak Januari 2016, ia memimpin divisi investasi perusahaan tersebut yang mengelola dana sekitar US$100 juta untuk investasi di perusahaan teknologi tahap pertumbuhan.

Selama berada di MDI Ventures, William menangani investasi pada 27 perusahaan yang tersebar di 10 negara, yakni Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Hingga 2019, tujuh investasi yang dikelolanya tercatat berhasil mencapai exit.

William juga aktif dalam pengembangan ekosistem startup nasional melalui program inkubator Indigo Creative Nation. Pada 2015, ia mengelola program tersebut dan menjadi mentor bagi lebih dari 50 startup yang tengah berkembang. Ketika BRI Ventures diluncurkan pada 2019, William bergabung bersama Nicko Widjaja untuk membangun fondasi perusahaan. Ia semula menjabat Vice President of Investments sebelum kemudian dipercaya sebagai Chief Investment Officer.

Sebagai CIO, William bertanggung jawab mengawasi strategi investasi perusahaan yang saat itu mengelola dana dengan total komitmen mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 4,44 triliun (kurs Rp 17.753 per dolar AS). Fokus investasi BRI Ventures mencakup startup tahap pertumbuhan hingga perusahaan teknologi yang lebih matang, terutama di sektor teknologi finansial (fintech).

Di lingkungan startup, William dikenal sebagai sosok yang aktif mendorong transformasi digital dan kolaborasi antara perusahaan rintisan dengan korporasi besar. Ia juga kerap menyuarakan pentingnya dukungan bagi para pendiri startup agar mampu membangun bisnis yang berkelanjutan.

Vonis terhadap Nicko Widjaja dan William Gozali menutup babak panjang perkara investasi TaniHub yang sempat menjadi perhatian ekosistem startup nasional. Sebelum terseret kasus tersebut, keduanya dikenal luas sebagai sosok yang berperan dalam pengembangan industri modal ventura dan pendanaan perusahaan rintisan di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tiyo Ardianto Dilaporkan Lagi ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo dan MBG

22 Juni 2026

Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap

22 Juni 2026

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kayu halal PIK meluncur ke Australia, harapan Homliv meroket lewat Rumah BUMN BRI

22 Juni 2026

Wayan Koster dan Giri Prasta Luncurkan Bulan Bung Karno 2026

22 Juni 2026

Jadwal MotoGP Czechia 2026, Marc Marquez: Sirkuit Brno Berbeda

22 Juni 2026

Saat Perusahaan PHK, AI Tiongkok Buka Lowongan

22 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?