Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Nilai tak Hilangkan Unsur Politisasi
Politik

Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Nilai tak Hilangkan Unsur Politisasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Nilai tak Hilangkan Unsur Politisasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.DPP PDIP)

KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang ditolak, tidak otomatis menghilangkan dugaan politisasi terhadap kasus Sekjen PDIP tersebut. 

Orin menilai dugaan adanya muatan politis dalam kasus yang menjerat Hasto akan terus ada. Pasalnya, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan ketika PDIP tidak lagi berada di garis kekuasaan.

“Bermuatan politis karena momentum memproses hukumnya tidak dilakukan sejak awal, namun setelah pecah kongsi,” kata Orin, kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Baca juga : PDIP: Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sarat Politisasi Hukum

Orin menilai praperadilan hanya memberi kejelasan bahwa dalam penetapan tersangkanya sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Praperadilan juga merupakan upaya hukum untuk mengawasi tindakan paksa penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka. 

“Ranah praperadilan hanya memeriksa hal-hal yang sifatnya formalitas, apakah sudah terpenuhi syarat atau prosedur sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan upaya paksa,” katanya.

Lebih lanjut, Orin menilai dengan ditolaknya praperadilan, kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya ketika pokok perkaranya diajukan KPK untuk disidangkan.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Hasto Dinilai tak Jelas, Status Tersangka Sah

“Persidangan kasusnya tentu saja harus berhasil membongkar siapa saja yang terlibat karena dalam kasus pidana yang berusaha ditemukan adalah kebenaran materiil,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga : Kasus Harun Masiku Harus Segera Dituntaskan

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Baca juga : KPK Dituntut Tuntaskan Kasus Hasto

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-4)

Ditolak Hasto Hilangkan Nilai Pengamat Politisasi Praperadilan tak Unsur
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?