Indonesiadiscover.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan penanganan terorisme di Indonesia yang tidak lagi semata berbasis keamanan (hard approach), melainkan menekankan strategi komprehensif berbasis pencegahan, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Perpres ini dilandasi mandat konstitusi untuk menjamin rasa aman seluruh warga negara. Pemerintah memandang ekstremisme berbasis kekerasan sebagai ancaman serius yang harus ditangani secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam beleid tersebut, ekstremisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme. Sementara terorisme sendiri mencakup tindakan yang menimbulkan rasa takut luas, korban massal, hingga kerusakan objek vital dengan motif ideologi atau politik.
RAN PE 2026–2029 ditetapkan sebagai pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menangani ancaman tersebut selama empat tahun ke depan.
Zero Attack tapi Ancaman Masih Ada
Dokumen ini mengungkap capaian penting periode sebelumnya (2020–2024), yakni nihilnya serangan teror dalam dua tahun terakhir atau zero terrorist attack. Indonesia juga menempati peringkat ke-30 dari 163 negara dalam Global Terrorism Index 2025 dengan kategori dampak menengah.
“Sejak tahun 2020–2024, tercatat serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai zero terrorist attack,” demikian isi beleid tersebut.
Namun, pemerintah menilai ancaman belum hilang. Lebih dari 1.000 terduga teroris ditangkap dalam periode yang sama, menunjukkan aktivitas jaringan masih tinggi dan bersifat “fenomena gunung es”.
Selain itu, perkembangan teknologi mempercepat penyebaran paham ekstrem melalui internet, termasuk perekrutan perempuan dan anak.
Perpres ini secara eksplisit membedah faktor pendorong ekstremisme, yang terbagi dalam dua kelompok besar yaitu kondisi struktural, seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi dan marginalisasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM, dan konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, kelompok lainnya juga merupakan proses radikalisasi individu, antara lain kekecewaan kolektif, perasaan menjadi korban, dan distorsi ideology.
Di Indonesia, faktor spesifik lainnya mencakup konflik komunal berbasis agama, intoleransi, serta ketidakadilan sosial dan politik.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah perubahan pendekatan menjadi kolaboratif. Pemerintah menekankan dua strategi utama yaitu Whole of Government atau koordinasi lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah serta Whole of Society yakni pelibatan masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, hingga sektor swasta
Bahkan, dunia usaha termasuk BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara turut dilibatkan dalam upaya pencegahan.
9 Pilar Strategi Nasional
RAN PE 2026–2029 dibangun di atas sembilan tema utama kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan lapangan kerja, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak. Kemudian, komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, HAM dan tata kelola pemerintahan serta perlindungan saksi dan korban termasuk kerja sama internasional
Setiap tema memiliki tujuan spesifik, mulai dari penguatan aparat, peningkatan resiliensi sosial, hingga pengembangan narasi tandingan di ruang digital.
Di sisi lain, Perpres ini menempatkan kelompok rentan sebagai fokus utama, termasuk perempuan, anak-anak, pemuda, masyarakat miskin atau terpinggirkan.
Kelompok ini dinilai paling mudah terpapar propaganda ekstremisme, sehingga perlu pendekatan berbasis pendidikan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.
Deradikalisasi hingga Reintegrasl
Strategi deradikalisasi diperluas, tidak hanya menyasar narapidana terorisme, tetapi juga tersangka dan terdakwa, mantan napi, dan individu yang telah terpapar paham ekstrem. Tujuannya adalah memutus keterlibatan kekerasan (disengagement) dan mendorong reintegrasi sosial.
Untuk memastikan implementasi, pemerintah membentuk sekretariat bersama RAN PE yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk badan penanggulangan terorisme.
Evaluasi dilakukan secara berkala mulai dari laporan kementerian/lembaga setiap 6 bulan dan laporan ke Presiden minimal setahun sekali.
Di daerah, pemerintah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) maksimal satu tahun sejak Perpres berlaku.
Pendanaan Fleksibel dan Multisumber
Pendanaan program berasal dari APBN dan APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Skema ini membuka ruang kolaborasi lebih luas, termasuk dengan sektor non-pemerintah.
Dalam lampiran, pemerintah merinci aksi konkret, antara lain pemetaan wilayah rentan berbasis data geospasial, integrasi data antar lembaga melalui platform digital, pengembangan sistem deteksi dini di instansi dan objek vital dan peningkatan kapasitas aparat dan kurikulum pelatihan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan (RAN PE Awards) bagi institusi dan masyarakat yang aktif dalam pencegahan ekstremisme.
Perpres ini menegaskan pendekatan yang tidak melanggar hak asasi manusia (do no harm), termasuk larangan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Prinsip lain yang dijunjung meliputi supremasi hukum, kesetaraan gender, perlindungan anak, inklusivitas dan kebhinekaan
Perang Melawan Ekstremisme Masuk Fase Baru
Perpres 8/2026 menunjukkan perubahan paradigma pemerintah dalam menangani terorisme—dari reaktif menjadi preventif dan kolaboratif.
Meski capaian “zero attack” menjadi indikator positif, pemerintah menyadari ancaman masih laten. Karena itu, strategi empat tahun ke depan difokuskan pada penguatan masyarakat sebagai benteng utama, sekaligus memperbaiki akar persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang menjadi lahan subur ekstremisme.
Dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis komunitas, keberhasilan RAN PE 2026–2029 akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa.



