Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 24 Juni 2026
Trending
  • Warna lampu LED yang sempurna untuk setiap ruangan
  • Nyanyian Sony Sonjaya: Pengadaan CCTV dan Fingerprint Palsu di BGN Rp300 Miliar
  • Pilih Asuransi Mobil Audi Q7 Terbaik
  • Harga Terbaru HP Samsung Jumat 19 Juni 2026: Daftar Lengkap Galaxy S25FE, A57, A37, dan S26
  • Pertamina Perluas Akses Energi ke Wilayah 3T pada 2025
  • Jaringan PPHAM NTB Siapkan Strategi Advokasi Kekerasan Berbasis Gender
  • Perhatikan Batas Usia, Informasi Terkini, dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2026 di SSCASN BKN
  • Persikotas FC matangkan strategi hadapi tim luar Jawa di babak 32 besar Liga 4 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»PP 282024 Dinilai Tekan Industri Iklan Billboard Terancam hingga PHK
Ekonomi

PP 282024 Dinilai Tekan Industri Iklan Billboard Terancam hingga PHK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
PP 28/2024 Dinilai Tekan Industri Iklan: Billboard Terancam hingga PHK
Ilustrasi(ANTARA/NIRKOMALA)

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri periklanan. Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyoroti dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap pendapatan pelaku usaha periklanan, khususnya iklan luar ruang seperti billboard dan baliho. 

“Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (2/6).

Industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar, dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar. Dengan pembatasan secara berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar.

Baca juga : Tiru Inggris, Tekan Angka Perokok dengan Adopsi Strategi Pengurangan Risiko

Menurut Janoe, tren penurunan iklan rokok sudah berlangsung selama satu dekade terakhir akibat regulasi yang semakin ketat. Namun, PP 28/2024 memperparah situasi dengan memperluas zona larangan iklan luar ruang hingga radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok,” jelas Janoe yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Ia juga menyoroti ketidakjelasan definisi “satuan pendidikan” dalam regulasi tersebut masih belum jelas. Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan di lapangan karena cakupan institusi pendidikan sangat luas dan berpotensi membuat hampir seluruh wilayah masuk dalam zona larangan iklan.

Baca juga : Penelitian: Setiap Batang Rokok Memperpendek Hidup hingga 20 Menit

“Definisi soal ‘satuan pendidikan’ dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar, maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara. Pedoman ini mengatur praktik periklanan secara etis, termasuk pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, serta larangan menampilkan adegan merokok. Aturan-aturan tersebut telah dilaksanakan bertahun-tahun dan menjadi referensi yang lebih bisa diterima semua pihak dalam merumuskan kebijakan.

Menanggapi situasi ini, Janoe menyerukan perlunya regulasi yang lebih adil dan inklusif, dengan melibatkan pelaku industri dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.(H-2)

Billboard Dinilai hingga Iklan Industri PHK Tekan Terancam
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pertamina Perluas Akses Energi ke Wilayah 3T pada 2025

24 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Sulbar Kuatkan Rekomendasi Perda Lingkungan untuk Ekonomi Hijau

24 Juni 2026

Lebih nyaman untuk liburan sekolah, KA Rajabasa hadirkan kereta ekonomi premium modifikasi

24 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Warna lampu LED yang sempurna untuk setiap ruangan

24 Juni 2026

Nyanyian Sony Sonjaya: Pengadaan CCTV dan Fingerprint Palsu di BGN Rp300 Miliar

24 Juni 2026

Pilih Asuransi Mobil Audi Q7 Terbaik

24 Juni 2026

Harga Terbaru HP Samsung Jumat 19 Juni 2026: Daftar Lengkap Galaxy S25FE, A57, A37, dan S26

24 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?