Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » PP 282024 Dinilai Perparah Krisis PHK di Industri Media dan Kreatif
Ekonomi

PP 282024 Dinilai Perparah Krisis PHK di Industri Media dan Kreatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
PP 28/2024 Dinilai Perparah Krisis PHK di Industri Media dan Kreatif
Ilustrasi(Antara)

GELOMBANG Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah melanda industri media dan kreatif berpotensi semakin memburuk dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menambah beban sektor yang sudah tertekan oleh penurunan pendapatan dan bisnis yang menantang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar menyampaikan keprihatinannya terkait dampak PP 28/2024 terhadap keberlangsungan media penyiaran. Ia menilai bahwa regulasi yang membatasi ruang gerak industri, khususnya dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.

“Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang akan berdampak terhadap keberlangsungan media ditunda, direlaksasi atau disederhanakan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (26/5). 

Baca juga : Penurunan Okupansi, Ancaman PHK di Sektor Perhotelan Bukti Indonesia Gelap

Menurutnya, penyederhanaan regulasi bukan hanya soal efisiensi birokrasi, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap industri media nasional yang tengah berjuang untuk bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit-belit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan menambah beban industri media. “Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing dan menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan dan bila perlu ditunda, bahkan dicabut,” tegasnya.

Gilang menambahkan bahwa tekanan terhadap industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, beban operasional yang tinggi, dan menurunnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. “Jelas jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap ada, maka kemungkinan keberlanjutan usaha (business continuity) berkurang. Jika banyak usaha yang krisis, akan terjadi PHK. Di lain pihak daya beli masyarakat turun,” katanya.

Menurut Gilang, segala hal yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus ditiadakan agar media bisa bertahan hidup. “Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga : Tanpa Kebijakan Tepat, Aksi Boikot bisa Berdampak Serius bagi Ekonomi Nasional

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan berdampak langsung pada pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.

Pembatasan iklan secara langsung mengurangi potensi pendapatan media penyiaran. Padahal, saat ini kondisi ekonomi masih kurang baik dan pendapatan dari iklan merupakan hal yang krusial untuk menjaga keberlangsungan industri media. Saat ini, katanya, perusahaan media terpaksa melakukan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi jumlah karyawan. 

Selain itu, lanjut Gilang, pembatasan iklan juga dapat berdampak pada industri kreatif secara luas. Industri periklanan, produksi konten, dan berbagai sektor terkait lainnya akan terpengaruh jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal belanja iklan dari industri tembakau sangat signifikan terhadap keberlangsung bisnis media dan kreatif di tanah air. (H-2)

dan Dinilai Industri Kreatif Krisis Media Perparah PHK
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?