Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Polri Bekukan Rekening dan Sita Aset Judol H5 GF777 Senilai Rp47 Miliar
Politik

Polri Bekukan Rekening dan Sita Aset Judol H5 GF777 Senilai Rp47 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polri Bekukan Rekening dan Sita Aset Judol H5 GF777 Senilai Rp47 Miliar
ilustrasi.(Anadolu)

KEPOLISIAN RI (Polri) telah membekukan dan menyita sejumlah aset para tersangka judi online (judol) dengan situs H5 GF777. Nilainya mencapai Rp47 miliar.

“Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembelian dan penyitaan terhadap enam penyedia jasa pembayaran,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan dikutip Selasa (21/1).

Dia merinci enam penyedia jasa pembayaran itu antara lain PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000, PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, dan PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917.

Baca juga : Polri Buru Bandar 3 Situs Judol Lewat Aliran Dana

“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp47.45.492.998,” beber jenderal polisi bintang satu itu.

Himawan mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku dalam kasus perjudian daring dengan website H5 GF777 itu. Situs judol ini disebut beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis permainan slot, kasino, hingga judi bola

Kedua tersangka itu berinisial MIA dan AL. Himawan mengatakan tersangka AL ditangkap dan ditahan lebih dahulu oleh Polda Meteo Jaya pada 13 November 2024. Namun, kala itu kasusnya perjudian daring dengan website Sule 99.

Baca juga : Polri Sita Rp61 Miliar dari 3 Sindikat Judol Internasional

“Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan.

Ia menyebut AL merupakan Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM). Perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online.

“Dari tersangka AL juga diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti,” ucapnya.

Baca juga : Baru 4.926 Kasus Judol Terungkap Sepanjang 2024

Sedangkan, tersangka MA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Himawan menyebut dari tersangka MA juga disita satu unit handphone sebagai barang bukti.

Adapun, peran tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL ialah perusahaan yang digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit bermain judi online.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Yon/I-2)

Aset Bekukan dan GF777 Judol Miliar Polri rekening Rp47 Senilai Sita
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?