Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta
  • Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox
  • Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
  • Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?
  • Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama, Head-to-Head dan Statistik Pertandingan Persahabatan 2026
  • 5 Bunga Simbol Kesetiaan dan Cinta
  • Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
Hukum

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Melibatkan Tokoh Publik

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Denpasar kini menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 19 tahun dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Marsella, yang berusia 24 tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah vila di kawasan Sanur Kauh, dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait hubungan antara kedua pasangan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Made Hiroki dan Marsella diketahui menjalani hubungan suami istri siri. Meskipun tidak memiliki surat nikah resmi, mereka telah memiliki anak yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WITA, Made Hiroki datang ke tempat tinggal korban untuk menjemput istrinya dan anak mereka. Awalnya, rencana adalah untuk bersembahyang ke rumah terlapor, namun agenda berubah menjadi pertemuan atau meeting.

Korban menolak ajakan tersebut karena merasa tidak nyaman. Ketegangan mulai memuncak saat terlapor memaksa, tetapi korban tetap pada pendiriannya. Situasi semakin memanas ketika korban sedang berkemas dan tanpa sengaja menjatuhkan koper yang mengenai kaki terlapor. Hal ini memicu amarah besar dari Made Hiroki, yang kemudian langsung menyerang korban dengan keji.

Peristiwa Penganiayaan

Berdasarkan laporan korban, terlapor menjambak rambutnya dan melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala bagian belakang hingga mengakibatkan benjolan. Kekerasan tidak berhenti di sana. Korban juga mengaku mendapatkan pukulan di pelipis sebelah kiri hingga mengalami lebam. Dalam kondisi terdesak, korban sempat dicekik pada bagian leher yang menimbulkan rasa sakit yang hebat.

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, terlapor bahkan diduga menggigit dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan korban, meninggalkan luka lecet serta memar yang cukup serius. Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan, namun terus dianiaya oleh terlapor. Akibatnya, pelipis kiri lecet dan memar, kepala benjol, serta kaki kanan dan kiri juga mengalami luka memar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Polresta Denpasar telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026. Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/III/RES.1.6./2026/Satreskrim untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

Selain dugaan penganiayaan fisik, kasus ini juga menyoroti masalah penguasaan anak. Made Hiroki terancam dijerat dengan Pasal 452 KUHP tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berwenang. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.

Kompleksitas Hubungan dan Dampak Sosial

Kasus ini memiliki latar belakang hubungan yang cukup kompleks. Diketahui bahwa Made Hiroki dan Marsella menikah secara adat di Bali saat Hiroki masih berusia 17 tahun. Di usianya yang kini baru menginjak 19 tahun, konflik ini justru meluas hingga ke ranah digital dan melibatkan tokoh publik.

Polresta Denpasar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat adanya bukti fisik luka-luka yang dialami korban.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

31 Maret 2026

5 Hal yang Membuat Phantom Lawyer Berbeda dari Drakor Hukum Lainnya

31 Maret 2026

Oknum TNI Diduga Pukul Pendaki Gunung Lewotobi di Flores Timur

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox

31 Maret 2026

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?