Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Melibatkan Tokoh Publik
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Denpasar kini menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 19 tahun dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Marsella, yang berusia 24 tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah vila di kawasan Sanur Kauh, dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait hubungan antara kedua pasangan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Made Hiroki dan Marsella diketahui menjalani hubungan suami istri siri. Meskipun tidak memiliki surat nikah resmi, mereka telah memiliki anak yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.45 WITA, Made Hiroki datang ke tempat tinggal korban untuk menjemput istrinya dan anak mereka. Awalnya, rencana adalah untuk bersembahyang ke rumah terlapor, namun agenda berubah menjadi pertemuan atau meeting.
Korban menolak ajakan tersebut karena merasa tidak nyaman. Ketegangan mulai memuncak saat terlapor memaksa, tetapi korban tetap pada pendiriannya. Situasi semakin memanas ketika korban sedang berkemas dan tanpa sengaja menjatuhkan koper yang mengenai kaki terlapor. Hal ini memicu amarah besar dari Made Hiroki, yang kemudian langsung menyerang korban dengan keji.
Peristiwa Penganiayaan
Berdasarkan laporan korban, terlapor menjambak rambutnya dan melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah kepala bagian belakang hingga mengakibatkan benjolan. Kekerasan tidak berhenti di sana. Korban juga mengaku mendapatkan pukulan di pelipis sebelah kiri hingga mengalami lebam. Dalam kondisi terdesak, korban sempat dicekik pada bagian leher yang menimbulkan rasa sakit yang hebat.
Tidak hanya menggunakan tangan kosong, terlapor bahkan diduga menggigit dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan korban, meninggalkan luka lecet serta memar yang cukup serius. Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan, namun terus dianiaya oleh terlapor. Akibatnya, pelipis kiri lecet dan memar, kepala benjol, serta kaki kanan dan kiri juga mengalami luka memar.
Tindakan Hukum yang Diambil
Polresta Denpasar telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026. Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/III/RES.1.6./2026/Satreskrim untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.
Selain dugaan penganiayaan fisik, kasus ini juga menyoroti masalah penguasaan anak. Made Hiroki terancam dijerat dengan Pasal 452 KUHP tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berwenang. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.
Kompleksitas Hubungan dan Dampak Sosial
Kasus ini memiliki latar belakang hubungan yang cukup kompleks. Diketahui bahwa Made Hiroki dan Marsella menikah secara adat di Bali saat Hiroki masih berusia 17 tahun. Di usianya yang kini baru menginjak 19 tahun, konflik ini justru meluas hingga ke ranah digital dan melibatkan tokoh publik.
Polresta Denpasar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat adanya bukti fisik luka-luka yang dialami korban.



