Kasus Pemerasan di Wilayah Watulondo, Polisi Selidiki Aksi Pemblokiran Jalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan terhadap pengembang perumahan. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini muncul setelah sekelompok pria memblokir jalan di Lorong Pasir Putih pada hari Sabtu (24/1/2026). Mereka mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), namun tindakan tersebut dianggap mengganggu aktivitas warga. Akibatnya, pihak pengembang melaporkan dugaan pemerasan ke polisi.
Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, menyatakan bahwa oknum berinisial RB dan kawan-kawan sempat meminta uang melalui dirinya dengan alasan “uang bensin”. Setelah proses mediasi, pihak pengembang menyetor total Rp9,5 juta dalam tiga tahap pada Desember 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi dan keterangan Ketua RT 18 Saludin Jamal, aksi pemblokiran bukanlah tuntutan murni warga setempat, melainkan oknum luar yang mencatut nama warga. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman.
Pihak terlapor berinisial RB belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Jarak antara Kelurahan Watulondo ke Polres Kendari sekitar 8,1 kilometer dengan waktu tempuh 17 menit berkendara motor atau mobil. Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Aksi Blokade Jalan dan Proses Mediasi
Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, sejumlah personel polisi turun ke lokasi penutupan akses jalan pengembangan perumahan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi konflik lebih awal dan menjaga kondusivitas saat proses mediasi.
Masalah terjadi ketika salah satu ormas di Lorong Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, melakukan aksi penutupan jalan. Mereka protes terhadap aktivitas pengembang perumahan di wilayah tersebut. Pemerintah Kelurahan Watulondo menegaskan bahwa aktivitas pengembangan perumahan salah satu perusahaan di wilayahnya berstatus resmi dan telah memenuhi tuntutan warga setempat.
Berdasarkan pantauan, sempat terjadi perdebatan sengit antara seorang pria berbaju biru dengan Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, serta warga di lokasi pengembangan. Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, menyayangkan aksi penutupan jalan tersebut. Menurutnya, ormas tersebut melakukan aksi dengan mengatasnamakan masyarakat, padahal warga lokal sendiri tidak merasa keberatan.
“Saya tadi menerima laporan adanya penutupan sepihak oleh ormas yang mengatasnamakan masyarakat. Saya tanya, masyarakat yang mana? Karena warga asli Watulondo di sini tidak ada masalah, semua sudah selesai saat mediasi,” ujar Rusdi, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan dan pengembang telah menempuh empat kali proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pengembang telah menyepakati dan menjalankan komitmennya, termasuk pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak.
Penanganan Masalah Lingkungan
Pihak pengembang perumahan menjelaskan bahwa keluhan warga sebelumnya mengenai debu, lumpur, dan penyumbatan drainase telah ditangani secara intens. “Kami sudah melakukan sterilisasi rumah terdampak dan pengerukan drainase yang tersumbat. Mengenai debu akibat aktivitas armada saat cuaca panas, warga meminta penyiraman intensif dan itu rutin kami lakukan,” jelas perwakilan pengembang perumahan kepada Indonesiadiscover.com.
Ia menambahkan, aktivitas proyek telah berjalan selama sepekan terakhir tanpa ada kendala dari warga maupun pemerintah setempat. Namun, secara mendadak terjadi penghentian aktivitas sepihak oleh oknum ormas dengan alasan polusi debu.
Senada dengan Ketua RT 18, Saludin Jamal, membenarkan bahwa pengembang telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan mediasi. “Jadi pihak pengembang sangat kooperatif, saat cuaca panas mereka intens melakukan penyiraman debu, dan saat musim hujan mereka langsung mengeruk sedimen lumpur agar tidak mengganggu,” jelasnya.
Saludin juga menegaskan bahwa anggota ormas yang melakukan pemalangan jalan tersebut bukan merupakan warga dari RT 18 maupun RW 06 Kelurahan Watulondo.



