Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
  • Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?
  • Taufik Hidayat Akui Tahan Pacar di Bandung, 3 Ucapan Jitu Mantan Bos Bocor
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Polisi hancurkan narkoba senilai Rp149,25 M dari 7 kasus
Hiburan

Polisi hancurkan narkoba senilai Rp149,25 M dari 7 kasus

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Banten

Pada hari Kamis, 23 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Proses pemusnahan ini dilakukan di PT Wastec, Cilegon, Banten, dengan total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 53,9 kilogram sabu-sabu, 5,6 kilogram ketamine, serta 35.056 butir pil ekstasi.

Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 149.252.368.000. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.

Asal Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan total 12 tersangka. Berikut adalah rincian dari masing-masing kasus:

  • Kasus Pertama

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/47/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 01 Maret 2026 dengan tersangka Benny dan Syaiful. Dari kasus ini, polisi menyita 14.839 butir pil ekstasi. Sebanyak 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 14.809 butir dipusnahkan.

  • Kasus Kedua

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/52/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 15 Maret 2026 dengan tersangka Moh. Rokip dan kawan-kawan. Polisi menyita 639 butir pil ekstasi. Sebanyak 34 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara 605 butir dipusnahkan.

  • Kasus Ketiga

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/71/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 10 April 2026 dengan tersangka Wahyu Hidayat dan kawan-kawan. Dalam kasus ini, polisi menyita 27.554,88 gram bruto sabu. Sebanyak 26 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 27.528,88 gram bruto sabu dipusnahkan.

  • Kasus Keempat

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/76/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 15 April 2026 dengan tersangka Rahmadi alias Adi Bin Zainalabidin. Polisi menyita 21.995,43 gram bruto sabu. Sebanyak 20,9134 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 21.974,5166 gram bruto sabu dipusnahkan.

  • Kasus Kelima

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/72/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2026 dengan tersangka Handoko yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi menyita 19.730 butir pil ekstasi dan 4.257,87 gram bruto sabu. Sebanyak 130 butir dan 4 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 19.600 butir dan 4.235,87 gram bruto sabu dipusnahkan.

  • Kasus Keenam

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/38/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Februari 2026 dengan tersangka Yanto Bin Ateng. Dari kasus ini, polisi menyita 192 gram bruto sabu. Sebanyak 1 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 191 gram bruto sabu dipusnahkan.

  • Kasus Ketujuh

    Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/56/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Maret 2026 dengan tersangka Ahmad Doli Bin Jamaludin. Dalam kasus ini, polisi menyita 5.788,76 gram netto ketamine. Sebanyak 92,26 gram netto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 5.696,5 gram netto ketamine dipusnahkan.

Proses Pemusnahan yang Berjalan Lancar

Proses pemusnahan barang bukti sabu, ketamine, dan ekstasi secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar. Turut hadir dalam proses tersebut adalah tersangka, penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), jaksa penuntut, serta anggota provost sebagai saksi. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus narkoba.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saya Ingin Jadi Ustaz, Santri yang Dibakar Tetap Ingin Sekolah

25 Juni 2026

Pemerintah dan PLN Segera Jalankan PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Berkontribusi

25 Juni 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Buka Suara Soal Pengadaan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar Era Dadan

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel

29 Juni 2026

Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu

29 Juni 2026

Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?