Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Banten
Pada hari Kamis, 23 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Proses pemusnahan ini dilakukan di PT Wastec, Cilegon, Banten, dengan total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 53,9 kilogram sabu-sabu, 5,6 kilogram ketamine, serta 35.056 butir pil ekstasi.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 149.252.368.000. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
Asal Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan total 12 tersangka. Berikut adalah rincian dari masing-masing kasus:
Kasus Pertama
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/47/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 01 Maret 2026 dengan tersangka Benny dan Syaiful. Dari kasus ini, polisi menyita 14.839 butir pil ekstasi. Sebanyak 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 14.809 butir dipusnahkan.Kasus Kedua
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/52/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 15 Maret 2026 dengan tersangka Moh. Rokip dan kawan-kawan. Polisi menyita 639 butir pil ekstasi. Sebanyak 34 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara 605 butir dipusnahkan.Kasus Ketiga
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/71/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 10 April 2026 dengan tersangka Wahyu Hidayat dan kawan-kawan. Dalam kasus ini, polisi menyita 27.554,88 gram bruto sabu. Sebanyak 26 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 27.528,88 gram bruto sabu dipusnahkan.Kasus Keempat
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/76/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 15 April 2026 dengan tersangka Rahmadi alias Adi Bin Zainalabidin. Polisi menyita 21.995,43 gram bruto sabu. Sebanyak 20,9134 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 21.974,5166 gram bruto sabu dipusnahkan.Kasus Kelima
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/72/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2026 dengan tersangka Handoko yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi menyita 19.730 butir pil ekstasi dan 4.257,87 gram bruto sabu. Sebanyak 130 butir dan 4 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 19.600 butir dan 4.235,87 gram bruto sabu dipusnahkan.Kasus Keenam
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/38/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Februari 2026 dengan tersangka Yanto Bin Ateng. Dari kasus ini, polisi menyita 192 gram bruto sabu. Sebanyak 1 gram bruto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 191 gram bruto sabu dipusnahkan.Kasus Ketujuh
Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/56/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Maret 2026 dengan tersangka Ahmad Doli Bin Jamaludin. Dalam kasus ini, polisi menyita 5.788,76 gram netto ketamine. Sebanyak 92,26 gram netto disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga 5.696,5 gram netto ketamine dipusnahkan.
Proses Pemusnahan yang Berjalan Lancar
Proses pemusnahan barang bukti sabu, ketamine, dan ekstasi secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar. Turut hadir dalam proses tersebut adalah tersangka, penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), jaksa penuntut, serta anggota provost sebagai saksi. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus narkoba.



