Penyidik Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap 27 Orang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya tengah menghadapi kasus dugaan penistaan agama yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono. Kasus ini berawal dari tayangan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dianggap oleh sejumlah pihak mengandung unsur penistaan agama.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 orang terkait kasus ini, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor sendiri. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai niat atau mens rea dari pernyataan Pandji selama acara tersebut. Mens rea merupakan istilah hukum Latin yang merujuk pada “pikiran bersalah” atau niat jahat dari pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini harus dibuktikan selain tindakan fisik (actus reus) agar bisa dijatuhkan hukuman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai. “Penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Persiapan Gelar Perkara
Selain memeriksa para pelapor dan saksi, penyidik juga telah memeriksa Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Dia menjawab total 63 pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan materi Mens Rea. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam lebih, dan Pandji menyatakan bahwa prosesnya berjalan lancar.
Pandji juga mengajak para pelapor untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara dialog. Ajakan ini disampaikan didampingi pengacaranya, Haris Azhar, usai menjalani pemeriksaan. “Saya selalu terbuka untuk dialog,” kata Pandji.
Haris Azhar menambahkan bahwa laporan penistaan agama berasal dari beberapa pernyataan Pandji dalam potongan video acara Mens Rea, seperti soal pemilihan pejabat publik, analogi salat safar di pesawat, izin tambang untuk ormas, dan keterlibatan artis sebagai pejabat di Jawa Barat.
Penggabungan Laporan dan Tindak Lanjut
Diketahui, ada lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Pandji. Seluruh laporan ini digabungkan dalam satu rangkaian klarifikasi karena objek perkaranya serupa. Dari lima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Pandji dengan empat pasal dalam KUHP Baru, yaitu Pasal 300, 301, 242, dan 243.
Polda Metro Jaya juga berencana meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Proses pemeriksaan para ahli akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Masa Depan Kasus Ini
Polisi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Proses ini akan memakan waktu cukup lama, namun pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.



