Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 23 April 2026
Trending
  • Harga Tiket PICTNIQ Jogja 2026, Spot Foto & Jam Operasional
  • Lemon untuk Kesehatan Gigi: Aman atau Berbahaya?
  • Tim SAR Evakuasi Puluhan Warga Terjebak Longsor di Burni Lintang
  • Aksi 21 April di Samarinda, Gubernur Kaltim Buka Ruang Dialog, Polda Siagakan 1.700 Personel
  • Polemik Roblox-YouTube Tidak Patuh pada PP Tunas
  • 6 Shio yang Dikaruniai Keberuntungan dan Kesuksesan Besar pada 21 April 2026, Rezeki Meningkat Drastis!
  • Warga Surabaya dan Pendatang Puji Sistem Parkir QRIS di Taman Bungkul
  • Mengapa Ban Mobil Berbunyi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polemik Roblox-YouTube Tidak Patuh pada PP Tunas
Hukum

Polemik Roblox-YouTube Tidak Patuh pada PP Tunas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut ada dua platform yang belum patuh terhadap implementasi PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube. PP Tunas yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform yang masih belum patuh.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).


Tak patuhnya Roblox dan YouTube dengan aturan ini kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak. Mereka mendesak Komdigi agar mengambil langkah tegas. Berikut rangkumannya.

Komdigi Dinilai Harus Tegas


Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai harus bersikap tegas dengan belum patuhnya Roblox dan YouTube terhadap implementasi PP Tunas. Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Com., Ph.D., menilai hal ini berkenaan dengan kurang tegasnya penegakan terhadap regulasi yang diberlakukan.

“Jadi kalau memang pemerintah Indonesia itu memang harus tegas. Jadi yang terjadi selama ini itu kita itu punya peraturan, namun peraturan itu tidak diimplementasikan atau tidak di-impose secara tegas ya oleh pemerintah,” kata Ida kepada wartawan, Minggu (19/4). Ida mengatakan, pemerintah harus jauh lebih tegas dan berkomitmen ketika menerapkan kebijakan yang diterapkan.

“Nah, kalau hukum itu diterapkan secara konsisten dengan komitmen yang baik bahwa ini adalah untuk melindungi anak-anak kita dari apa namanya serangan-serangan siber yang berbahaya, saya yakin platform-platform itu pun akan memikirkan gitu ya dengan baik karena memang tujuannya adalah untuk kebaikan,” jelasnya.

Komisi I: Catatan Tak Bisa Diabaikan


Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti belum patuhnya dua platform global, yakni Roblox dan YouTube, terhadap implementasi PP Tunas. Dave mengatakan, Komisi I memandang serius aturan tersebut sebagai instrumen penting dalam memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi nasional.

“Kehadiran platform global seperti Roblox dan YouTube yang hingga kini belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Dave dalam keterangannya, Minggu. Ia menegaskan PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital yang aman.

“Komisi I DPR RI menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan budaya Indonesia,” ucap Dave. “Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan diplomatis agar seluruh platform internasional yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku,” lanjutnya.

KPAI Sudah Surati Kominfo Sejak 2023 untuk Tutup Roblox


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meragukan Roblox dan YouTube akan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). KPAI bahkan menyebut, pihaknya telah bersurat ke Kominfo untuk menutup Roblox sejak 2023. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan langkah tersebut dilakukan usai ditemukannya beberapa kasus yang disebabkan oleh dampak negatif paparan platform tersebut.

“Sejak 2023 KPAI sudah bersurat ke Kominfo (saat ini Komdigi) untuk menutup Roblox karena ketika pendampingan kasus anak kami menemukan ada beberapa kekerasan, tawuran hingga bunuh diri anak salah satunya akibat ter-insight dari Roblox,” ujar Diyah kepada wartawan pada Minggu (19/4). Diyah menyampaikan, hal serupa juga telah dilakukan terhadap YouTube dengan pertimbangan yang sama.

“Kemudian kalau YouTube kami juga pernah menyampaikan ke Kominfo karena beberapa kasus kekerasan seksual anak terjadi karena melihat YouTube,” ungkapnya. Diyah mengatakan, respons Roblox dan YouTube terhadap pemberlakuan sanksi administratif yang telah diberikan sebelumnya, dinilai dapat menjadi tolok ukur terhadap kepatuhan keduanya terhadap kebijakan PP Tunas yang berlaku.

“Jika dilihat dari lamanya PP Tunas ini sudah dijalankan dan upaya Komdigi memberikan teguran berkali-kali namun belum ada upaya untuk mematuhi saya agak sanksi mereka akan patuh. Maka KPAI mendukung upaya komdigi untuk menegakkan aturan ini,” tuturnya. Ia berharap, Komdigi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk segera menegakkan aturan PP Tunas yang berlaku.

“Dalam Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ada keterlibatan Aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan PP Tunas, jadi perlu sekiranya jika Komdigi bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk menegakkan aturan ini,” kata Diyah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Postingan Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA, Jadi Sorotan Sebelum Dugaan Keterlibatan dalam Penikaman Nus Kei

22 April 2026

WNI Tewas di Jerman, Diduga Dibunuh Tetangga

22 April 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta 20 April 206: Berlaku atau Tidak Hari Ini?

22 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga Tiket PICTNIQ Jogja 2026, Spot Foto & Jam Operasional

23 April 2026

Lemon untuk Kesehatan Gigi: Aman atau Berbahaya?

23 April 2026

Tim SAR Evakuasi Puluhan Warga Terjebak Longsor di Burni Lintang

23 April 2026

Aksi 21 April di Samarinda, Gubernur Kaltim Buka Ruang Dialog, Polda Siagakan 1.700 Personel

23 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?