Fraksi PKS Usulkan Pencabutan Izin Tempat Hiburan yang Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jakarta mengajukan usulan agar izin usaha tempat hiburan yang digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika dicabut secara permanen. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menyatakan bahwa kondisi Jakarta saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba. Beberapa daerah di Jakarta bahkan dikenal dengan sebutan “Kampung Narkoba”. Selain itu, peredaran narkoba juga telah masuk ke wilayah perkantoran, instansi pemerintahan, hingga sekolah.
“Raperda P4GN ini diharapkan menjadi titik terang upaya pengendalian dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta menjadi lebih baik lagi. Namun, kami memandang bahwa kita tidak boleh terjebak bahwa Perda ini nantinya hanya sekadar dokumen administratif saja,” ujar dia di DPRD Provinsi Jakarta, Senin.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong diterapkannya kebijakan zero tolerance bagi tempat hiburan malam di Jakarta. Pasalnya, pusat hiburan malam memiliki risiko tinggi peredaran gelap narkotika.
“Fraksi PKS mendorong sanksi administratif yang tegas dalam Raperda tersebut berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang negosiasi,” tambah dia.
Hasan menilai, ketegasan pemerintah adalah kunci efek jera. Menurut dia, Jakarta tidak boleh memberikan panggung bagi entitas usaha yang merusak moralitas bangsa demi keuntungan sepihak.

Kecanduan narkoba (ilustrasi). Ada beberapa faktor yang membuat seseorang kembali terlibat narkoba hingga berulang kali. – (www.freepik.com)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Ima Mahdiah, menilai sanksi itu merupakan salah satu bentuk tindakan tegas yang mesti dilakukan. Ia pun mendukung sanksi soal penutupan permanen itu dapat dimasukkan dalam Raperda P4GN.
“Mungkin itu salah satu tindakan tegas dari zero tolerance yang pasti di tempat hiburan malam banyak terjadi narkotika, itu salah satu yang menjadi tujuan memang, yang kami akan dukung,” kata Ima.
Ima mengatakan, Raperda P4GN itu merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Meski begitu, DPRD Provinsi Jakarta akan mendukung dalam pembahasannya, mengingat akhir-akhir ini makin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika.
Pendekatan Multidimensi untuk Menghadapi Narkoba
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, permasalahan narkotika merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tapi juga kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia Jakarta.
Sebagai pusat aktivitas nasional dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Jakarta memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran gelap narkotika.

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). – (Indonesiadiscover.com/Bayu Adji P)
Karena itu, Pemprov Jakarta memandang perlu penguatan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
“Melalui Perda P4GN, kita ingin memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jakarta akan memperkuat edukasi dan kampanye pencegahan di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keluarga sebagai benteng utama pencegahan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis wilayah. Ranperda P4GN juga mengatur pembagian peran perangkat daerah agar pelaksanaan P4GN berjalan efektif dan tidak sektoral.
Pramono menambahkan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika akan diperlakukan secara manusiawi melalui pendekatan kesehatan dan rehabilitasi. Pasalnya, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan akses rehabilitasi, layanan pascarehabilitasi, serta dukungan reintegrasi sosial agar dapat kembali produktif.
“Pendekatan kita adalah menyelamatkan,” kata dia.



