Evaluasi Kinerja Pemerintah DKI Jakarta Setahun Kepemimpinan Pramono Anung-Rano
Setahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, menjadi momen penting bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mereka melakukan evaluasi terhadap berbagai program dan janji kampanye yang telah diumumkan.
Penelusuran Berbasis Data
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan berbasis data. Mereka meninjau Instruksi Gubernur Nomor E-0001 Tahun 2025, dokumen 40 program percepatan, serta 12 program prioritas. Selain itu, mereka juga memeriksa janji kampanye yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum.
Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim pemerintah dan realitas yang dirasakan masyarakat. Misalnya, klaim bahwa 97 persen program quick win telah terlaksana tidak mencerminkan kenyataan yang dialami warga Jakarta sehari-hari.
Beberapa Program yang Belum Terealisasi
Fuadi menguraikan beberapa program atau janji kampanye yang belum terealisasi secara penuh:
- Insentif RT/RW: Janji peningkatan dua kali lipat hanya dilakukan secara parsial. Hanya naik 25 persen, bukan 100 persen. Gubernur akui belum cair penuh per 20 Februari dengan alasan DBH dipotong Rp 15 triliun.
- CCTV di seluruh RT/RW Jakarta: Masih belum direalisasi karena tanggung jawab akan dialihkan ke skema swasta.
- Sarapan gratis untuk seluruh siswa Jakarta: Dibatalkan karena dianggap berbenturan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) buatan Presiden Prabowo.
- Taman kota 24 jam di 10 lokasi: Baru dilakukan secara parsial karena hanya lima lokasi yang diaktivasi.
- Job Fair di 44 kecamatan setiap tiga bulan sekali: Dari 13 kecamatan dari 21 di semester pertama, hanya 1.367 orang berhasil mendapat pekerjaan.
Masalah Struktural dalam Pemerintahan
Fuadi menyebutkan ada lima akar masalah struktural selama kepemimpinan Pramono-Rano:
- Perencanaan program tanpa kajian kelayakan: Beberapa program seperti Jakarta Funding, CCTV RT/RW, dan sarapan gratis tidak berhasil dieksekusi karena dirancang tanpa memeriksa hambatan regulasi, keterbatasan fiskal, manajemen risiko, dan potensi benturan dengan kebijakan pemerintah pusat.
- Lebih mengutamakan penampakan ketimbang eksekusi: Pemerintahan cepat meresmikan program tetapi kurang memperhatikan sistem yang menjamin perubahan nyata.
- Koordinasi antarlevel pemerintahan yang lemah: Jakarta tidak mungkin menyelesaikan persoalan banjir dan polusi sendirian. Namun mekanisme kerja yang konkret antara DKI Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum terbentuk.
- Masalah akuntabilitas yang cacat: Klaim bahwa 97 persen program quick win telah terlaksana berpotensi menyesatkan publik jika definisi ‘terlaksana’ membolehkan program yang dibatalkan dihitung sebagai terlaksana.
- Absennya kebijakan berbasis bukti dan jangka panjang: Penanganan isu seperti kemacetan, sampah, dan pangan masih bersifat reaktif dan sektoral.
Tuntutan Fraksi PKB
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menyampaikan tuntutan yang bersifat konkret dan akan diperjuangkan melalui setiap mekanisme legislatif yang tersedia:
- Insentif RT/RW: Dinaikkan dua kali lipat sebagaimana yang telah dijanjikan.
- Peta jalan penanganan banjir: Harus terukur, mencakup target spesifik, alokasi anggaran jelas, dan indikator keberhasilan yang dapat diaudit.
- Protokol tanggap darurat jalan rusak: Harus memiliki standar layanan maksimal tiga kali 24 jam sejak laporan masuk, berlaku sepanjang tahun tanpa pengecualian.
Masalah Kronis Jakarta
Fraksi PKB menilai enam masalah kronis yang masih belum tertangani secara memadai selama satu tahun terakhir:
- Banjir: Masih terjadi di sejumlah wilayah Jakarta seperti Pancoran dan Kebon Pala.
- Infrastruktur jalan: Masalah jalan berlubang yang berdampak pada keselamatan warga.
- Polusi udara: Jakarta berada di peringkat ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
- Kemacetan: Jakarta berada di peringkat ke-7 kota termacet di dunia.
- Pengelolaan sampah.
- Ketahanan pangan.
Fraksi PKB menilai pengakuan Gubernur Pramono dalam Townhall Meeting pada 10 Februari 2026 menunjukkan bahwa masalah tersebut belum terselesaikan. Pengakuan tersebut seharusnya diikuti langkah konkret yang lebih serius.



