Penolakan Denada terhadap Tuduhan Menelantarkan Anak
Pihak Denada menolak tudingan bahwa ia menelantarkan anak kandungnya, Ressa Rizky Rosano selama 24 tahun. Melalui kuasa hukumnya, Denada mengklaim memiliki bukti bahwa dirinya tetap membiayai kebutuhan Ressa sepanjang masa.
Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mencuri perhatian publik. Ressa menggugat Denada dengan alasan tertentu, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Banyuwangi dengan nomor perkara 288, dan dilayangkan pada 26 November 2025.
Menanggapi gugatan ini, pihak Denada langsung membantah tudingan penelantaran tersebut. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa Denada tidak menelantarkan anaknya. Ia menjelaskan bahwa Denada bahkan membelikan mobil untuk Ressa serta memberikan uang secara berkala.
“Enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” kata Ikbal dalam sebuah wawancara. “Intinya kita menangkis semua itu.”
Ikbal juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti untuk digunakan dalam persidangan. “Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok,” tambahnya. Meski demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu proses persidangan.
Dalam hal ini, Denada menanggapi gugatan dengan santai. “Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu,” ujar Ikbal.
Ressa Mengetahui Status Anak Kandung Setelah Lulus SMA
Ressa Rizky Rosano mengaku baru mengetahui bahwa dirinya adalah anak kandung mantan istri Jerry Aurum setelah lulus SMA. Menurut kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, awalnya pemuda ini enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ketika melihat perjuangan Denada merawat putrinya dari pernikahannya dengan Jerry Aurum, A, yang sedang bergelut dengan kanker, membuat Ressa merasa diperlakukan tidak adil.
Apalagi, setelah kematian ibu Denada, Emilia Contessa, Ressa mulai mengetahui statusnya sebagai anak kandung Denada. Menurut Firdaus, selama ini Ressa dititipkan kepada adik kandung Emilia, yang juga merupakan paman dan bibi Denada.
“Jadi saya buka sekalian ya, beliau namanya Dino Rossano Hansa, kebetulan adinda (adik) kandung dari almarhum Emilia Contessa,” jelas Firdaus. “Sebetulnya saya tidak ingin mengajukan gugatan ini. Mulai 24 tahun Ressa dititipkan sampai baru kemarin itu, tidak ada sedikit pun keinginan dari kami untuk mengajukan gugatan.”
Namun, setelah kematian Emilia, Ressa mengetahui bahwa dirinya bukan anak kandung Dino Rossano Hansa. “Pasca Emilia Contessa itu baru meninggal, yang bersangkutan yaitu Ressa sendiri baru tahu kalau ternyata dia bukan anak dari Pak Dino Rossano Hansa.”
Ketika melihat pemberitaan tentang perjuangan Denada sebagai ibu yang memperjuangkan penyakit adiknya, Ressa merasa sedih dan bertanya-tanya mengapa dirinya tidak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama.
Permintaan Pertanggungjawaban Denada sebagai Seorang Ibu
Meski begitu, Firdaus enggan mengungkap alasan utama mengapa Ressa menuntut Denada. Ia berdalih akan membuka hal itu di pengadilan. “Ada alasan-alasan yang menjadi cikal bakal yang melatarbelakangi saya mengajukan gugatan itu ya, tapi tidak saya buka di pers. Mungkin nanti mengikuti ritme pemeriksaan persidangan di pengadilan.”
Firdaus hanya meminta pertanggungjawaban Denada sebagai seorang ibu. “Sebetulnya konteksnya adalah pertanggungjawaban yang diminta di dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saya, yang seharusnya pertanggungjawabannya itu sudah menjad bentuk kewajiban dari seorang ibu.”
Ia menegaskan bahwa Denada tidak menunjukkan tanggung jawab apa pun sebagai ibu. “Itu sama sekali tidak ada atensi dari Denada sebagai ibunya, itu udah hampir 100 persen full tidak ada sumbangsih sama sekali,” tegasnya.



