Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Perluasan Operasi Militer Bisa Bangkitkan Dwifungsi TNI
Politik

Perluasan Operasi Militer Bisa Bangkitkan Dwifungsi TNI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perluasan Operasi Militer Bisa Bangkitkan Dwifungsi TNI
Ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH diduga berupaya memperluas jabatan bagi militer melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terdapat beberapa klausul dalam beleid tersebut yang diinduksi kuat akan mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti pada Masa Orde Baru.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menjelaskan ada sejumlah masalah dalam RUU TNI. Antara lain perluasan peran TNI dan alat negara yang fokus di bidang pertahanan, pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan jabatan sipil yang tertuang dalam pasal 7. 

“Dalam revisi UU TNI yang sekarang diajukan ke DPR, harus dikritisi betul terkait perluasan operasi militer selain perang, khususnya pada ranah sipil. Hal itu harus mendapatkan perhatian ketat,” kata Halili kepada Media Indonesia pada Selasa (18/2). 

Baca juga : Revisi UU TNI Dinilai Dapat Menghidupkan Dwifungsi Secara Halus

Menurutnya, perluasan kewenangan TNI dari alat negara di bidang pertahanan yang berpotensi meluas menjadi alat negara di bidang keamanan negara merupakan isu yang paling krusial. Dikatakan bahwa perluasan fungsi TNI menjadi alat keamanan negara juga akan berdampak pada kerancuan tugas-tugas TNI yang tidak sesuai dengan tujuannya. 

Selain itu, ketentuan itu juga akan membuka potensi migrasi perwira tinggi TNI mengampu jabatan sipil, mengingat luasnya ruang lingkup jabatan ASN yang boleh atau bisa ditempati oleh militer aktif. Ditambah lagi regulasi di luar UU 34/2004 yang memberikan peluang bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil di luar yang diatur di dalam UU TNI itu sendiri. 

“Soal OMSP penting karena pada bagian itu, kita mesti menilai akuntabilitas TNI terhadap otoritas sipil itu sejauh mana, kalau terlalu besar maka sebenarnya TNI itu sudah merambah sangat dalam pada wilayah-wilayah sipil yang itu sebenarnya apa namanya secara struktural itu menjadi pelembagaan dari dwifungsi TNI,” imbuhnya. 

Baca juga : PSKP UGM: Ada Upaya Mengembalikan Dwifungsi ABRI Lewat Revisi UU TNI

Dengan menambah peran sebagai alat keamanan, Halili menilai TNI akan terlibat pada ancaman atau gangguan dari dalam negeri, misalnya menghadapi masyarakat sipil. Selain itu, RUU tersebut juga menghapus kewenangan Presiden untuk mengerahkan TNI sehingga dapat bergerak sendiri tanpa otorisasi dari pemimpin politik sipil nasional dalam pengerahan pasukan.

“Saya khawatir revisi dalam undang-undang TNI ini hanya melegitimasi perluasan kedudukan TNI yang selama ini sudah dilakukan terutama oleh Presiden Prabowo,” tukasnya.

Sebelumnya, RUU TNI diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Usulan itu disampaikan Komisi I DPR dalam rapat koordinasi para pimpinan komisi di rapat Baleg DPR, Selasa (12/11). RUU TNI diusulkan bersama RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Komisi I telah menyampaikan kepada Baleg, yaitu RUU masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 sebagai berikut; a. RUU atas perubahan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; b. RUU atas Perubahan UU Nomor 34 Tahuh 2004 tentang TNI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono dalam rapat. (Dev/P-3) 

Bangkitkan Bisa Dwifungsi militer operasi Perluasan TNI
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?