Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • OJK Peringatkan Dampak Konflik Timur Tengah pada Bank, Likuiditas Valas Jadi Sorotan
  • 5 Fakta Mengagumkan Shah Abbas I, Sang Pemimpin yang Membawa Persia ke Masa Keemasan
  • Doa Setelah Takbiratul Ikhram: Soal Fikih Kelas 2 SD Semester 2
  • Perjanjian RI-AS Tidak Wajibkan Pemrosesan Data Pembayaran Dalam Negeri, OJK Beri Tanggapan
  • Masih Tidak Puas, Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Kembali Bongkar Produk: Penipuan yang Lebih Besar
  • Perang dan Penonton Perang
  • Prediksi Skor Milan vs Inter: Derby Panas, Rossoneri Harus Menang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Perjanjian RI-AS Tidak Wajibkan Pemrosesan Data Pembayaran Dalam Negeri, OJK Beri Tanggapan
Ekonomi

Perjanjian RI-AS Tidak Wajibkan Pemrosesan Data Pembayaran Dalam Negeri, OJK Beri Tanggapan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

OJK Menjelaskan Kebijakan Data Pembayaran yang Tidak Wajib Diproses di Dalam Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses atau tersimpan lintas batas sebagai prasyarat pembolehan pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum.

Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan kerangka prudensial OJK, termasuk Peraturan OJK No.11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan TI oleh bank, serta pedoman ketahanan siber dan tata kelola digital lain yang mengatur pengelolaan risiko TI, outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.

“Sesuai POJK PTI, bank dapat memiliki pemrosesan data di luar negeri sepanjang memenuhi syarat dan mendapat izin dari OJK dengan prasyarat akses pengawasan lintas batas telah terpenuhi,” ujar Dian kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Akses Data untuk Pengawasan Harus Segera dan Langsung

OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan. Implementasinya meliputi:

  • Kanal pelaporan/pengiriman data yang mendekati real time atau harian untuk dataset pengawasan inti yang granular
  • Konektivitas langsung dan aman dari OJK ke lingkungan pemrosesan penyedia di luar negeri tanpa perantara yang membatasi hak audit
  • Ketersediaan akses dalam jangka waktu yang wajar dengan parameter kinerja yang terukur

Dian menambahkan, optimalisasi infrastruktur pelaporan OJK, termasuk pemanfaatan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan yang ditujukan untuk menjaga konsistensi, kecepatan, dan kualitas data pengawasan sehingga OJK dapat menjalankan pengawasan berbasis data tanpa jeda yang tidak wajar.

Memperkuat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

Selain itu, Dian menyebut bahwa OJK akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam negeri antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan mitra di AS seperti otoritas pengawas, pelaku jaringan pembayaran internasional, dan penyedia layanan teknologi/cloud agar pengaturan akses pengawasan lintas batas telah terpenuhi dan tugas serta wewenang OJK dapat dijalankan secara optimal.

Ruang lingkup koordinasi meliputi penyelarasan standar teknis, mekanisme notifikasi insiden, hak audit/akses regulator, serta pengaturan operasional lain sejalan dengan semangat Perjanjian Tarif Resiprokal yang memfasilitasi arus data lintas batas dan level playing field bagi layanan pembayaran elektronik.

Infrastruktur Cloud yang Mendukung

Di sisi infrastruktur, Dian mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah penyedia cloud global telah menghadirkan region dan pusat data di Indonesia, antara lain Google Cloud sejak 2020, AWS Asia Pacific sejak 2021, dan Microsoft Azure sejak 2025 yang menyediakan kapasitas in country data residency, ketersediaan multi zona untuk disaster recovery, serta latensi rendah bagi sistem keuangan.

“Dengan fondasi ini, OJK optimistis proses pengawasan perbankan dapat terus dilaksanakan secara optimal di tengah peningkatan integrasi digital dan pemrosesan lintas batas,” pungkasnya.

Kebijakan Data Pembayaran yang Tidak Wajib Diproses di Dalam Negeri

Dalam catatan Bisnis, pemerintah Indonesia tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Perjanjian Resiprokal antara AS-RI.

Dalam pasal 2.29 dokumen itu, Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional asal AS untuk memproses transaksi kartu kredit domestik serta transaksi kartu tanpa kehadiran fisik (card not present) atau e-commerce secara lintas batas, sesuai ketentuan pengecualian dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri, khususnya di sektor keuangan, sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

“Indonesia juga tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore), khususnya di sektor keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, beleid itu juga menyebut bahwa Indonesia akan mengizinkan penggunaan standar chip yang diakui secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh (tap-to-pay).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

21 Maret 2026

OJK Peringatkan Dampak Konflik Timur Tengah pada Bank, Likuiditas Valas Jadi Sorotan

21 Maret 2026

5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran

21 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

21 Maret 2026

OJK Peringatkan Dampak Konflik Timur Tengah pada Bank, Likuiditas Valas Jadi Sorotan

21 Maret 2026

5 Fakta Mengagumkan Shah Abbas I, Sang Pemimpin yang Membawa Persia ke Masa Keemasan

21 Maret 2026

Doa Setelah Takbiratul Ikhram: Soal Fikih Kelas 2 SD Semester 2

21 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?