Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hingga November 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga tanggal 30 November 2025 mencapai sebesar Rp 444,9 triliun atau sekitar 93,2 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Meskipun angka ini cukup tinggi, namun masih belum mencapai target yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar Rp 477 triliun rupiah.
Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada hari Kamis, 18 Desember 2025, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas tercatat sebesar Rp 94 triliun atau 78,8 persen dari outlook APBN. Sementara itu, PNBP dari sektor nonminyak dan gas mencapai Rp 125,8 triliun atau 91,5 persen dari outlook APBN.
Selain itu, PNBP dari kekayaan negara dipisahkan mencapai Rp 11,9 triliun atau 100,2 persen dari outlook APBN. PNBP lainnya mencapai Rp 111,9 triliun atau 78,8 persen dari outlook APBN, sedangkan PNBP dari Badan Layanan Umum sebesar Rp 90,9 triliun atau 91,6 persen dari outlook APBN.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga November 2025, jumlah PNBP mengalami penurunan sebesar 14,8 persen. Pada periode yang sama di tahun 2024, PNBP tercatat sebesar Rp 522,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam penerimaan negara dari sektor PNBP.
Suahasil menjelaskan bahwa PNBP sektor sumber daya alam pada tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024. Untuk sektor minyak dan gas, PNBP turun sebesar 12,4 persen secara year on year (yoy). Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan harga Indonesian Crude Price (ICP) serta penurunan lifting gas bumi dan lifting minyak bumi yang belum sesuai dengan target APBN.
“Lifting minyak buminya ada peningkatan dibandingkan tahun lalu, tapi masih tetap di bawah dari target atau asumsi dasar APBN,” ujarnya.
Pertumbuhan PNBP Sektor Non-Minyak dan Gas
Sementara itu, PNBP sektor nonminyak dan gas tumbuh sebesar 0,7 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan tarif PNBP dari komoditas mineral serta dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Suahasil menambahkan bahwa faktor-faktor seperti kurs juga turut berkontribusi dalam perubahan penerimaan negara tersebut. “Jadi kombinasi dari berbagai hal termasuk juga kombinasi dari kurs,” tuturnya.
Tantangan dan Peluang di Sektor PNBP
Meski PNBP sektor nonminyak dan gas mengalami pertumbuhan, namun penurunan dari sektor minyak dan gas tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Diperlukan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan produksi dan pendapatan dari sektor energi, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga minyak dan gas global.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan-kebijakan baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Dengan demikian, pencapaian PNBP yang lebih optimal akan sangat bergantung pada keberhasilan pengelolaan sumber daya alam, kebijakan ekonomi yang tepat, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.



