Pembaruan Info GTK 1 Februari 2026 dan Persyaratan Pencairan TPG
Guru yang sudah memiliki sertifikasi kini dapat memeriksa status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Februari 2026. Proses pencairan TPG Januari 2026 telah selesai, sedangkan SKTP tanggal 20 dan 21 Januari sudah cair. Sementara itu, SKTP tanggal 26 dan 29 Januari akan dicairkan mulai 2 Februari 2026. Dengan demikian, tahapan pencairan TPG Februari 2026 telah dimulai sejak 1 Februari.
Pada tampilan Info GTK 1 Februari 2026, terdapat status “Sistem Dalam Perbaikan”. Ini menunjukkan bahwa sistem sedang melakukan penarikan data atau sinkronisasi. Untuk memastikan pencairan TPG berjalan lancar, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengingatkan guru untuk selalu memperbarui data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan informasi terbaru.
Langkah ini sangat penting karena validasi data menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi informasi terkait penyaluran TPG. Dirjen GTK menjelaskan bahwa penyaluran TPG setiap bulan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi ekonomi guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik. Selain kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga mendorong agar TPG digunakan untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri guru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Syarat Penting untuk Pencairan TPG
Untuk memastikan TPG 2026 cepat cair, guru wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
VERVAL PTK (NUPTK, NIK)
Data identitas utama Anda sebagai guru (NUPTK) dan identitas penduduk (NIK) harus saling mengunci dan benar. Hal ini menghindari data ganda atau kesalahan penulisan nomor identitas di sistem pusat.Status Kepegawaian
Sistem harus mengakui legalitas status kerja Anda. Bagi guru swasta, SK GTY (Guru Tetap Yayasan) harus sudah diinput dengan benar dan diakui oleh dinas terkait.Pemenuhan Beban Mengajar
Total jam mengajar Anda di Dapodik harus mencapai minimal 24 jam tatap muka per minggu (atau sesuai aturan linieritas bidang studi).Rekening Bank
Data rekening Anda harus diverifikasi aktif oleh bank penyalur. Nama di buku tabungan harus sama dengan nama di Dapodik agar tidak terjadi retur (gagal transfer).Kelulusan Sertifikasi Pendidik
Sistem harus memastikan Anda adalah pemegang sertifikat pendidik yang sah. Munculnya NRG (Nomor Registrasi Guru) menunjukkan Anda berhak secara hukum menerima tunjangan profesi.Validasi Usia
Pengecekan tanggal lahir dilakukan untuk memastikan Anda belum mencapai usia pensiun (BUP). Selama statusnya valid, Anda dianggap masih dalam masa tugas aktif.Keaktifan
Data kehadiran atau absensi Anda di sekolah harus terekam dan disinkronkan. Ini membuktikan bahwa Anda memang benar-benar menjalankan tugas di sekolah tersebut pada semester berjalan.Mekanisme Pembayaran
Jalur birokrasi pembayaran ditunjukkan. Karena Anda di bawah Kemdikbud, anggaran akan disalurkan melalui mekanisme dana transfer daerah atau langsung dari pusat sesuai kategori sekolah.Kelengkapan Data
Atribut tambahan seperti tugas tambahan (Kepala Perpustakaan, Laboran, dll) harus valid. Jika valid, semua kolom wajib di Dapodik sudah terisi.Validitas Data
Status koneksi antara server Kemdikbud dan server Dukcapil harus valid. Data nama, tempat lahir, dan nama ibu kandung harus sesuai dengan data kependudukan negara.Catatan Masalah
Kolom ini akan kosong atau bertanda “-” jika tidak ada kendala teknis atau administratif lainnya, seperti duplikasi data di dua sekolah berbeda.
Jadwal Pencairan TPG Februari 2026
Pencairan TPG Februari 2026 akan dilakukan serentak pada tanggal 26 Februari 2026. Pastikan selalu melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi terbaru untuk memastikan kelancaran proses pencairan.



