Penetapan Tersangka KDRT di TTU: Desakan Kuasa Hukum Korban
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan. Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, kuasa hukum korban, menuntut Polres TTU segera menetapkan Maidin Kosepa sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo (32).
Maidin Kosepa adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU. Dalam pernyataannya, Yulianus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU untuk mempertanyakan progres penanganan kasus KDRT yang dialami kliennya. Kasus tersebut dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu.
Yulianus menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi permintaan penyidik untuk menambahkan keterangan saksi. Menurutnya, telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Kita mendesak Polres TTU agar segera menetapkan pelaku Maidin Kosepa sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Pengalaman Trauma Korban
Korban, Stephanie Ayunityas Membo, telah berulang kali mengalami aksi kekerasan dari pelaku. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik seperti lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri pada ulu hati. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing akibat pukulan di kepala dan ulu hati. “Saat ini, klien kami tidak bisa beraktivitas normal,” kata Yulianus.
Selain luka fisik, korban juga mengungkapkan pengalaman traumatis lainnya. Ia mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tidak hanya sekali, tetapi sudah kelima kalinya. “Awalnya saya tidak berniat melapor karena saya pikir suami saya akan berubah. Ternyata tidak dan kali ini lebih parah. Maka saya pilih untuk lapor polisi saja,” ujar korban dengan nada terbata-bata.
Kekesalan Keluarga Terhadap Penanganan Kasus
Pihak keluarga korban juga menyampaikan kekesalan mereka terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU. BDS, kerabat dekat korban, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, pelaku belum diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa kasus KDRT harus menjadi atensi penegak hukum agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
“Anak kami ditinju dan ditendang hingga babak belur dan pingsan bahkan sampai opname di rumah sakit, tapi sampai saat ini, pelaku belum juga diproses hukum. Ini kerja polisi seperti apa. Apakah ada oknum PNS yang kebal hukum sehingga sudah bertindak tidak manusiawi tapi dibiarkan begitu saja?” tanya BDS dengan nada kesal.
BDS juga meminta agar pihak Polres TTU bertindak tegas. Ia meminta agar pelaku segera diamankan guna dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Selain itu, ia juga meminta Bupati TTU agar segera memanggil MK untuk dimintai keterangannya dan diberi tindakan tegas sesuai kode etik dan disiplin PNS.
Harapan Kuasa Hukum dan Keluarga
Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, sebagai kuasa hukum korban, sangat menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Maidin Kosepa terhadap isterinya sendiri. Apalagi pelaku saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Lingkup Pemkab TTU unit kerja Kantor Camat Biboki Moenleu. “Sebagai Kuasa Hukum, kita sangat sesalkan tindak pidana KDRT ini. Apalagi peristiwa kekerasan ini sudah berulang kali dan itu dilakukan di hadapan anak-anak,” tandas Yulianus.
Keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan pelaku. Mereka juga meminta Bupati TTU untuk segera memanggil pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Apa yang sudah dilakukan ini tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang patut diteladani,” pungkasnya.



