Penetapan Dua Anak Eks Bupati sebagai Tersangka Diduga Cacat Prosedur
Laporan hukum yang melibatkan dua anak eks Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan kejahatan korporasi tambang Piru menuai kritik dari pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, Anthoni Hatane, menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpotensi mengandung cacat formil.
Nama Klien Tak Masuk Laporan Polisi
Anthoni menemukan adanya ketidaksesuaian dalam Laporan Polisi Nomor B/7430/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, kliennya sama sekali tidak tercantum sebagai terlapor. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Doddy Hermawan, sedangkan pihak yang dilaporkan justru dua notaris, yaitu Bazid Abdul Majid Nasution dan Farida Ode Gawu.
“Faktanya, Ayu dan Raflex tidak pernah dilaporkan dalam perkara ini. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dengan tegas.
Klaim Tak Pernah Dipanggil Penyidik
Lebih lanjut, Anthoni menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan resmi dari penyidik, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Ia menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan:
- Tidak pernah diundang untuk klarifikasi
- Tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
- Tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
- Tidak pernah menerima surat panggilan resmi
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa proses pemanggilan yang patut. Bahkan surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima klien kami,” ujarnya.
Legalitas Perusahaan Diklaim Sah
Dari sisi substansi, Anthoni menegaskan bahwa legalitas PT Manusela Prima Mining (PT MPM) sah secara hukum dan memiliki dasar kuat sejak pendiriannya pada 2006. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar yang seluruhnya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, terakhir melalui akta notaris tahun 2024.
Dalam struktur terbaru, disebutkan:
– Direktur Utama: Farida Ode Gawu
– Direktur: Raflex Nugraha Puttileihalat
– Komisaris: Ayu Ditha Greslya Puttileihalat
“Semua tercatat resmi dalam sistem AHU Kemenkumham,” kata Anthoni. Ia juga menyebut legalitas tersebut diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2024 serta putusan perkara perdata dan pidana sebelumnya.
Gugatan terhadap Akta Notaris Disebut Gugur
Anthoni turut menyoroti putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Pandeglang yang menyatakan laporan terhadap notaris pembuat akta tahun 2024 telah gugur dan tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, akta notaris Nomor 2 Tahun 2024 dinilai sah secara hukum.
Bantah Ada Jual Beli Saham Rp20 Miliar
Poin krusial lainnya adalah soal klaim kepemilikan saham oleh PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) yang disebut mencapai 70 persen. Anthoni membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli saham senilai Rp20 miliar sebagaimana diklaim pihak pelapor.
Menurutnya, perjanjian tahun 2018 memang mengatur mekanisme pembayaran saham melalui rekening Bank BRI Cabang Piru atas nama Farida Ode Gawu. Namun hingga kini, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk. Jadi bagaimana bisa diklaim sudah membeli saham?” ujarnya.
Dugaan Rekayasa Akta 2018
Anthoni justru balik menuding adanya kejanggalan dalam akta-akta yang dibuat pada tahun 2018 oleh pihak pelapor. Ia menyebut akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018 dibuat tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham. Selain itu, terdapat kejanggalan prosedur karena perubahan struktur perusahaan dilakukan lebih dulu sebelum adanya transaksi jual beli saham.
“Secara hukum, seharusnya jual beli saham dulu, baru perubahan kepengurusan. Ini terbalik,” katanya.
Soroti Aturan Ketat Pengalihan Saham Tambang
Anthoni juga menegaskan bahwa dalam sektor pertambangan, pengalihan saham tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia merujuk pada regulasi Kementerian ESDM dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan adanya persetujuan menteri dalam setiap pengalihan saham perusahaan tambang.
“Tanpa persetujuan menteri, pengalihan saham itu batal demi hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini berkembang menjadi konflik hukum yang kompleks antara dua kubu yang saling mengklaim legalitas kepemilikan perusahaan tambang di Piru. Di satu sisi, penyidik menetapkan Ayu dan Raflex sebagai tersangka. Di sisi lain, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersebut cacat prosedur dan tidak berdasar secara hukum. Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Aparat penegak hukum disebut masih mendalami bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret sektor strategis pertambangan di Maluku.



