Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin di Tanjung Balai
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan berlangsung di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena tersangka diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Penangkapan dipimpin oleh tim Dittipid Narkoba dan dilakukan setelah penyidik mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Ko Erwin disebut sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Bandara Kualanamu ke Jakarta dengan pengawalan ketat.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut. Ia menyatakan bahwa Ko Erwin mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat penangkapan. Hal ini membuat aparat harus mengambil langkah tegas untuk melumpuhkan tersangka tanpa membahayakan nyawa.
Proses Penangkapan yang Menegangkan
Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan. Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan. Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar. Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.35 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata. Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Ko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda. Luka tembak di kakinya masih dibalut perban tebal.
Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.
Pengawalan Ketat Saat Penerbangan
Pasca penangkapan, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu. Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Ko Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.
Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengelilingi perjalanan Ko Erwin yakni satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri, dua di depan dan tiga polisi dibelakangnya mulai keluar pesawat hingga ke area pelataran Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil. Pasalnya terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
Sanksi Terhadap Mantan Kapolres Bima Kota
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam. Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Pernyataan AKBP Didik Putra Kuncoro
Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Rehabilitasi bagi Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal tersebut tertuang dari keterangan pers Mabes polri yang dirilis pada Kamis (19/2/2026).
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Ia mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi).
Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.



