Penanganan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Selatan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan ikan sapu-sapu di wilayahnya. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pembasmian ikan sapu-sapu di Pintu Air Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa (21/4/2026) dan melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Pemkot Jakarta Selatan, TNI hingga masyarakat.
Langkah pembasmian tersebut berhasil menjaring 5,3 ton ikan sapu-sapu. Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menyampaikan bahwa penanganan ikan sapu-sapu tidak hanya sebatas pembersihan. Pihaknya juga sedang mengkaji bagaimana ikan sapu-sapu dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, salah satunya di Setu Babakan.
Anwar menegaskan komitmennya dalam penanganan ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah perairan, termasuk Setu Babakan. “Kalau hulunya kami benahi, hilirnya akan lebih ringan. Pada hari pertama kami sudah mendapatkan 5,3 ton ikan sapu-sapu,” ujarnya dalam acara Berdiskusi Kota dan Wartawan (Berkawan) di Ruang Gelatik I, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Libatkan Berbagai Pihak
Upaya pemanfaatan ikan sapu-sapu akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, kecamatan, kelurahan, hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kegiatan tersebut dijadwalkan rutin setiap Selasa dan Jumat.
“Ini betul-betul kami tunjukkan kerja profesional Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama dengan KPKP, kecamatan, kelurahan, PPSU. Dan tentunya kegiatan ini rutin kami lakukan setiap hari Jumat dan Selasa,” paparnya.
Sementara itu, langkah pengawasan terhadap peredaran siomay yang diduga menggunakan bahan ikan sapu-sapu oleh pedagang guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat turut melibatkan Dinas KPKP dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami harus bawa timnya dari KPKP yang betul-betul mengerti makanan ini kandungannya, BPOM juga, bener enggak ada kandungan ikan sapu-sapu,” tambahnya.
Dinilai Berisiko
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis, salah satunya diolah menjadi tepung ikan. Selain itu, menurut MUI, ikan sapu-sapu juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai usulan MUI untuk memanfaatkan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berisiko bagi kesehatan. Sebab, ikan sapu-sapu disebut berpotensi mengandung residu logam berat yang dapat masuk ke rantai makanan manusia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut kandungan logam berat pada ikan sapu-sapu perlu diwaspadai apabila dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun ikan budidaya.
“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” katanya.
MUI Soroti Proses Penguburan
Komisi Fatwa MUI menyoroti proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka operasi pembasmian ikan sapu-sapu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyebut penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Meski demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu karena termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan). Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulisnya.
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, dari perspektif syariah, penguburan tersebut menjadi masalah. Hal ini karena membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Ikan Sapu-Sapu Jadi Ancaman Serius
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Mujiati, menjelaskan ikan sapu-sapu punya habitat tinggal dan sembunyi di lumpur atau dasar sungai. Ikan ini juga membuat “rumah” dengan melubangi bantaran atau turap sungai. Sifat ini yang dikhawatirkan menggerus bagian bawah turap.
“Karena dia sembunyi di lumpur, jadi dikhawatirkan nanti dia akan menggerus bagian dalam sehingga nanti bisa menyebabkan apa bagian bawah itu nanti bisa tergerus,” kata Mujiati di sela kegiatan pemberantasan ikan sapu-sapu di Bantaran Kali Taman Semanan Indah (TSI), Jalan Dharma Griya Raya, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.



